Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Nilai Perolehan Objek Pajak!

"DI pantai lokasi turis asing berselancar, tanah warga lokal ditawar Rp1 juta/meter persegi oleh investor hotel!" ujar Umar. "Karena itu tanah warisan, investor yang bersaing dengan harga lebih tinggi pun dicueki! Tapi, meski tak dijual, dengan harga pasaran tanah setinggi itu, harga itu pun dijadikan nilai jual objek pajak—NJOP! Lalu, apa warga itu harus bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai tarif NJOP yang dipatok tinggi itu, padahal tanahnya tak menghasilkan apa-apa?" "Kalau tanah itu berlokasi di Bandar Lampung, kayaknya warga itu harus bayar PBB sesuai tarif NJOP yang dipatok tinggi itu!" jawab Amir. "Tapi jika di lokasi lain, bisa dipastikan tidak! Karena NJOP itu utamanya untuk menetapkan pajak jika terjadi jual-beli terhadap objek pajak tersebut! Sedang penetapan pajak di luar itu secara universal dilakukan lewat NPOP—Nilai Perolehan Objek Pajak!" "Berarti tanah di pantai yang tak menghasilkan apa-apa itu tak harus bayar PBB dengan tarif yang dipatok tinggi?" timpal Umar.

"Lazim begitu!" jawab Amir. "Sebaliknya jika perolehan dari kegiatan di lokasi tanah itu tinggi, penerimaan negara dari situ juga besar! Sebab NPOP beraneka, dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan (PPn), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21—25 dan seterusnya! Semua pajak itu terealisasi ketika suatu lokasi jadi pusat pertokoan, cukup besar pendapatan negara dari lokasi itu! Jadi, dagingnya di NPOP, PBB itu cuma buntut!" "Justru buntut itu sabetannya terasa sakit!" timpal Umar. "Tapi semua jenis pajak yang berdaging tadi ditarik pusat, bukan daerah!" "Ini negara kesatuan, pajak yang ditarik pusat dibagi-hasil, dikembalikan ke daerah lewat APBN!" tegas Amir. 

"Dana dari APBN menjadi inti APBD! PBB itu juga pajak pusat yang pemungutannya didelegasikan ke daerah! Jadi idealnya, daerah tetap memakai standar pusat, tarif pajaknya seperti dirasakan warga zaman ke zaman sebelumnya—tak terasa berat!" "Artinya tepa seliralah pada rakyat pembayar pajak yang telah membayar segala jenis pajak pusat sebagai sumber utama APBD!" timpal Umar. "Untuk itu penetapan tarif PBB bukan didasarkan pada kondisi kebutuhan mendesak pemda, melainkan pada kewajaran yang tak terlalu memberatkan wajib pajak! Sebab, kalau terlalu berat malah bisa mengganggu pembayaran pajak-pajak pusat, sumber utama APBD!" ***

0 komentar: