Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Tolak Kriminalisasi Guru!

“RATUSAN guru SD-SMP-SMA Kabupaten Way Kanan, Selasa (9-4), unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menolak kriminalisasi terhadap profesi guru!” ujar Umar. “Saat itu, Sari Asih, guru kelas IV SD Tiyuhbalak, Baradatu, diadili karena mencubit muridnya! 

Orang tuanya tak terima, termasuk tak mau menerima permintaan maaf sang guru, dan meneruskan kasusnya ke jalur hukum!” “Kita serahkan kepada hakim untuk memutus seadil-adilnya!” sambut Amir.

“Dari visum et repertum dokter, tentu hakim bisa menilai apakah tindakan guru itu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara—ini penyulut demo guru sekabupaten, atau cubitan masih dalam konteks mendidik!” “Kita junjung tinggi otoritas hakim!” timpal Umar. 

“Namun, tak salah mencari bandingan dari tradisi pendidikan masyarakat kita! Guru ngaji kampung dahulu lazim mengajar dengan menjalin rotan kecil sepanjang dua jengkal untuk menunjuk bacaan! Tapi kalau ada murid yang bersalah, rotan itu digunakan untuk memukul telapak tangan si murid—tentu tidak sekeras lecutan hukuman syariah di Aceh! Tapi pukulan yang masih bersifat mendidik!” 

“Bahkan, sampai masa terakhir ini masih ada guru yang menggunakan belebas ke ujung paduan jari murid, juga tidak dengan keras, untuk mengesankan si murid agar selalu ingat tidak mengulangi kesalahannya!” tegas Amir. “Sejauh ini, berbagai hardikan kecil agar selalu diingat murid untuk memenuhi kewajibannya, menjadi bagian penting dari cara profesi guru mencapai tujuan perjuangannya menjadikan muridnya manusia berguna!” 

“Juga untuk menanamkan disiplin yang amat penting bagi si anak dan masyarakat!” tambah Umar. “Untuk itu, di banyak pesantren hingga sekarang murid yang terlambat salat fardu berjemaah harus merangkak dari kamar asramanya sampai masjid! Ini justu untuk menjalankan kewajiban orang tua yang didelegasikan ke dunia pendidikan (pesantren) untuk memukul anak yang tidak salat!” 

“Semua itu sejalan dengan gerakan guru se-Kabupaten Way Kanan menolak kriminalisasi terhadap profesi guru, profesi yang berobsesi menjadikan muridnya manusia berguna!” tegas Amir. “Obsesi yang membuat guru rela berkorban—atau gemas hingga menghardik ringan murid—untuk mewujudkannya!” ***

0 komentar: