Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Kedelai, Gagalnya Perpres 32/2013!

"PEMERINTAH sebenarnya tanggap rentannya harga kedelai yang tergantung impor!" ujar Umar. "Untuk menjaga kestabilan harga dan distribusinya, 8 Mei 2013 dikeluarkan Peraturan Presiden No. 32/2013 tentang Penugasan Perum Bulog untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai! Tapi, justru setelah perpres harga kedelai meroket hingga perajin tempe-tahu pekan ini mogok nasional tiga hari!" 

 "Mustahil Perum Bulog yang berpengalaman mengamankan harga dan penyaluran bahan kebutuhan strategis gagal menjalankan Perpres 32/2013!" timpal Amir. "Jangan-jangan ada yang tak beres di balik perpres, misalnya kaitan peran instansi lain!" "Memang itu yang terjadi, hingga kedelai yang semula Rp7.800/kg melejit sempat di atas Rp10 ribu/kg!" tegas Umar.

"Itu karena perpres, pada Pasal 2 menyebutkan, 'Tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah!" "Huahaha..!" Amir terbahak.

 "Perpres itu malah menjebak Bulog dalam jaringan runyam yang rawan kartel seperti dialami impor daging sapi, bawang putih dan lainnya!" tukas Amir. "Dan terbukti kan, Bulog dibuat tak berkutik oleh apa yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai kartel kedelai! Kenapa bukan Menteri BUMN yang dipasangkan dalam pelaksanaan tugas Bulog untuk perpres itu!" "Tentu karena secara proporsional penugasan Bulog itu harus ditempatkan pada jalur dinas-instansi teknis terkait!" tegas Umar.

 "Menteri BUMN diberi tugas pada Pasal 5, '...melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi Perum Bulog!" "Tapi itu bukan jaminan Bulog tak terlibat kartel kedelai!" tukas Amir. "Cuma, di mana celahnya hingga kartel bisa bermain?" "Celahnya di Pasal 3 perpres itu, 'Perum Bulog dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik," tukas Umar. "Dengan begitu biang masalahnya bisa diduga, seperti kartel komoditas impor lainnya, pada mitra birokrasi terkait!" ***

0 komentar: