Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Vonis Pertama Pembuktian Terbalik!

"MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selasa memvonis kasus pidana pencucian uang dengan asas pembuktian terbalik, merampas untuk negara sejumlah harta Irjen Pol. Djoko Susilo yang telah disita KPK hanya dengan klausul diduga hasil korupsi 2002—2010 dan 2010—2012!" ujar Umar. 

"Kasus korupsi yang dibuktikan di pengadilan hanya terkait kasus simulator SIM, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta!" "Harta Djoko yang dirampas itu sebanyak 46 item, 40-an item terdiri dari tanah, dengan bangunan di atasnya berupa rumah mewah atau SPBU dengan surat-surat hak milik atas nama orang lain—di antaranya atas nama istri-istri Djoko! 

Juga terdapat uang tunai Rp1 miliar lebih dan dua mobil—Mercy dan jip!" timpal Amir. "Amar perampasan untuk negara itu tanpa dilengkapi pembuktian formal proses perolehan harta yang diduga hasil korupsi tersebut, maupun bukti alih hak dari Djoko ke nama-nama pemilik terakhir harta itu!"

"Semua kewajiban pembuktian formal oleh aparat hukum atas proses perolehan harta secara melawan hukum serta peralihan haknya itu dikesampingkan oleh asas pembuktian terbalik dalam aturan pidana pencucian uang!" tegas Umar. 

"Yakni, pihak terdakwa yang harus membuktikan dari mana saja semua hartanya itu diperoleh, yang menurut logika, gaji dan berbagai pendapatan resminya takkan bisa membeli semua itu! Andai itu diakui sebagai warisan, juga harus bisa dibuktikan kebenaran dan besar warisannya!" 

"Namun, semua itu baru keputusan pengadilan tingkat pertama, belum berkekuatan hukum tetap!" tukas Amir. "Artinya, belum bisa jadi contoh kasus (yurisprudensi) bagi kasus sejenis sebelum ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjadikannya berkekuatan hukum tetap! Jadi, masih harus melalui pengujian kebenaran penerapan hukumnya oleh majelis hakim agung di MA!" 

"Sebagai putusan pertama yang menggunakan asas pembuktian terbalik, vonis akhir peradilan kasasinya akan sangat menentukan hasil usaha pemberantasan korupsi dan pidana pencucian uang!" tegas Umar. 

"Semua itu sepenuhnya pada kewenangan majelis hakim agung di MA! Hal itu menjadi ujian penting terkait penapian sejumlah dalil pembuktian formal maupun materiel menurut aturan hukumnya!" ***

0 komentar: