Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pengawasan Eksternal Sandera MK!

"KASUS suap yang menjerat Ketua MK Akil Mochtar memang keterlaluan, meruntuhkan kredibilitas benteng pengawal konstitusi itu!" ujar Umar. "Namun, menempatkan MK di bawah pengawasan eksternal sebagai solusi kecelakaan tersebut kurang bijaksana! Karena, pengawasan dari luar badan terhormat itu bisa menyandera MK dalam menjalankan fungsi dan perannya yang vital!" 

"Rencana menerapkan pengawasan eksternal terhadap MK itu datang dari Presiden SBY yang Sabtu (5-10) menyatakan akan mengeluarkan peraturan pengganti UU (perppu) untuk itu!" timpal Amir. "Rencana itu langsung didukung mantan Ketua MK Mahfud M.D., tetapi ditentang mantan Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqqie dan kalangan MK sendiri yang mengancam akan membatalkan perppu tersebut di proses judicial review!" (detikNews, 6/10)

"Jimly menyatakan perppu itu inkonstitusional dan tidak menyelesaikan masalah!" tegas Umar. "Langkah Presiden tidak tepat. Rencana itu emosional! Menurut Jimly, antara masalah dan tindakan yang dilakukan tak nyambung! Kalau soal masyarakat marah tentu dimaklumi, tetapi kita tak boleh menjadikan emosi sesaat sebagai sumber referensi dalam membuat keputusan, seperti ujuk-ujuk membuat perppu!" 

"Sebuah lembaga pengawasan eksternal terhadap MK jelas menjadi masalah baru lagi dengan ketepercayaan (kredibilitas) orang-orangnya yang harus melewati proses seleksi berliku dan berbelit lagi!" tukas Amir. "Padahal saat ini masalahnya hanya menyangkut satu orang sehingga mencari satu orang pengganti mungkin lebih baik dari membentuk lembaga eksternal baru tersendiri lagi!" 

"Di lain pihak, menyerahkan kredibilitas MK pada lembaga baru yang belum teruji jelas menempatkan MK menjadi sandera lembaga baru tersebut!" timpal Amir. "Apalagi lembaga itu eksis dengan perppu, kaitan kepentingan lembaga pada pembuatnya sukar dihindari!" 

"Karena itu, tetap lebih tepat integritas dan kredibilitas MK dikembalikan pada internal lembaga itu untuk menjalankan fungsi dan perannya secara baik dan benar!" tegas Amir. "Jabatan ketuanya cukup dipilih dari delapan anggota yang tersisa, begitu pula pelaksanaan tugas selanjutnya, tidak perlu merekrut anggota baru lagi! Selamatkan susu sebelanga setelah nila yang setitik dibuang!" ***

0 komentar: