Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Gratifikasi Amplop Penghulu Nikah!


"PARA penghulu nikah melancarkan aksi di Jawa Timur, menolak untuk menikahkan di luar hari kerja dan menolak datang ke rumah pengantin!" ujar Umar. "Itu reaksi terhadap pernyataan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin, amplop yang diterima penghulu nikah di luar tarif resmi biaya nikah merupakan gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari!" (detik.com, 8/12) 

"Jasin tegas, gratifikasi apa pun harus dilaporkan ke KPK! Tak ada keringanan soal para penghulu yang mesti kerja di luar jam kerja dan mendatangi rumah pengantin!" timpal Amir. "Agar dikaji dan dianalisis KPK, ujar Jasin, apakah yang diterima penghulu itu menjadi hak si penerima atau tidak!"

"Aksi para penghulu menolak datang ke rumah pengantin itu jelas merepotkan keluarga pengantin, apalagi harus pada hari kerja, karena kebanyakan pernikahan dilakukan Sabtu dan Minggu!" tukas Umar. "Jika dilakukan di rumah, cukup seorang penghulu yang datang! 

Namun, kalau harus ke kantor KUA, keluarga kedua pengantin dan familinya harus ikut ramai-ramai ke kantor KUA, belum lagi pelaksanaan tradisi yang beraneka saat akad nikah—termasuk peletusan mercon besar-besaran seperti di Betawi! Kalau di Kepulauan Seribu atau Maluku, rombongan pengantin harus naik perahu kelotok berjam-jam untuk sampai ke pulau yang ada KUA-nya!" 

"Terkait pentingnya prosesi pernikahan yang harus dilakukan di rumah itulah, keluarga pengantin lazim memberikan amplop pada penghulu, ganti ongkos transpor!" timpal Amir. "Uang transpor itu biasa disatukan dengan biaya resmi nikah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2004 sebesar Rp30 ribu! Untuk menghindarkan uang transpor itu sebagai gratifikasi atau pungli, sebaiknya diatur khusus, sebagai pelayanan publik—berarti uang lembur di luar hari kerja dan transpor penghulu ditanggung negara!" 

"Konsep nikah gratis biayanya ditanggung negara dengan uang transpor untuk ke rumah pengantin dan uang lembur di luar hari kerja untuk penghulu itu, dengan anggaran dari APBN Rp1,17 triliun, sudah disiapkan Kemenag rancangannya!" (detik.com, 5/3) kata Umar. 

"Tapi kata Hidayat Nur Wahid dari Komisi VIII DPR (detik.com, 3/9), usulan anggaran untuk itu yang diajukan Kemenag belum muncul dalam APBN 2014!" "Artinya, rencana bagus, tetapi duitnya tak ada, di lapangan timbul aksi!" ujar Amir. "Padahal jika dilihat secara komprehensif semua nyambung! Namun, aksi timbul setelah rencana rampung! Berarti, kelemahan pada komunikasinya!" ***

0 komentar: