Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Mengembalikan Kredibilitas MK!


"SETELAH kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) luluh lantak akibat penangkapan ketua lembaga itu oleh KPK bersama suap dan penyuapnya, pemerintah berinisiatif untuk mengembalikan kredibilitas MK lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang disahkan DPR menjadi UU, Kamis (19/12)," ujar Umar. 

"Perppu ini menghadirkan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, sekaligus menetapkan setiap hakim konstitusi harus terlepas dari partai politik tujuh tahun!" 

 "Perppu itu disetujui DPR lewat voting 221 lawan 148 suara!" sambut Amir. "Sebagian fraksi atau anggota DPR menolak perppu tersebut karena syarat menjadi hakim konstitusi harus bebas parpol dianggap bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara untuk menduduki jabatan kenegaraan!"

"Latar belakang perppu melarang orang partai jadi anggota MK antara lain karena Akil Mochtar kader Golkar, sebelumnya ia juga anggota DPR!" kata Umar. "Tapi dengan alasan bertentangan dengan hak konstitusional warga negara itu, besar kemungkinan perppu ini digugat judicial review ke MK! 

Karena dalam MK ada orang parpol (Ketua MK Hamdan Zoelva dari Partai Bulan Bintang, Patrialis Akbar dari Partai Amanat Nasional), gugatan judicial review itu berpeluang untuk menang!" "Kalaupun judicial review itu nantinya berhasil, alasan yang ditonjolkan tentu bukan karena di MK sudah bercokol orang parpol, melainkan karena bertentangan dengan konstitusi!" timpal Amir. 

"Terpenting dicatat kemudian, andai terjadi judicial review dan menang, terbukti memang tak mudah untuk mengembalikan kredibilitas MK setelah diruntuhkan oleh perbuatan yang memalukan itu!" "Tapi soal itu tergantung pelaksanaan Perppu No. 1/2013 ini, yang tanpa aturan peralihan!" tegas Umar. 

"Karena dengan begitu perppu itu berlaku seusai disahkan sebagai UU oleh DPR, sebab itu posisi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi gugur demi hukum! Namun, apakah asumsi begitu bisa direalisasikan, kayaknya tak mudah ditebak! 

Terutama, lembaga mana (apakah Komisi Yudisial?) yang memiliki kekuasaan eksekutorial melaksanakan perppu agar cepat membersihkan MK dari orang parpol?" "Jangan-jangan, nanti polemik soal hak eksekutorial itu belum tuntas, judicial review diproses lebih cepat sehingga keinginan pemerintahan SBY agar MK bebas dari partisan tinggal kenangan!" timpal Amir. "Mungkin cuma di Indonesia tesis ideal dalam kenegaraan bisa cepat gonta-ganti tergantung situasi!"

0 komentar: