"DI Kongres V Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Jokowi menandaskan bercita-cita mewujudkan welfare state sebagaimana cita-cita Bung Karno!" ujar Umar. "Itu ditulis Mochtar Pakpahan Baru dalam statusnya di Facebook (Minggu, 13/4), yang menegaskan itulah alasan mengapa Kongres V SBSI mendukung Jokowi jadi presiden RI. Jokowi presiden, welfare state diwujudkan, rakyat buruh, petani, nelayan, dan pengusaha sama-sama menikmati, makmur-sejahtera!"
"Welfare state lazim diartikan negara kesejahteraan!" timpal Umar. "Welfare state cita-cita Bung Karno dapat didalami dalam sila kelima Pancasila—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia—tentu dengan paradigma semua sila dalam kehidupan bernegara bangsa! Untuk mendalami lebih jauh, salah satunya bisa membaca buku Bung Karno Di Bawah Bendera Revolusi (1959), kumpulan tulisannya sejak 1926—1942 di media, terutama Suluh Indonesia Muda, Pandji Islam, dan Pemandangan!"
"Buku itu padat dengan polemik tentang nasionalisme, islamisme, dan marxisme, sebagai proses Bung Karno mendadar nasionalismenya yang antikolonialisme, imperialisme, dan kapitalisme!" tegas umar. "Bahasan tajam berfokus keadilan sosial, antara lain dalam tulisan berjudul Demokrasi Politik dengan Demokmasi Ekonomi = Demokrasi Sosial yang dimuat Pemandangan 1941 (hal. 579-588)." "Secara umum kalau welfare state Bung Karno yang dituju, akan terjadi koreksi dengan perubahan total dari sistem neoliberalime yang ditempuh sekarang menjadi demokrasi (berkeadilan) sosial!" timpal Amir.
"Kata kuncinya nasionalisme berkeadilan sosial! Bung Karno sendiri pada 1950-an membangun pengusaha-pengusaha nasional yang tangguh (lewat Operasi Benteng) justru sebagai benteng negara secara ekonomi dalam bersaing dengan pengusaha asing!
Lain sekarang, semua lini perekonomian telah dikuasai asing, ritel kebutuhan pokok saja sudah menjarah sampai pelosok desa!" "Perusahaan nasional yang tangguh itu justru karena dikelola bersama buruhnya yang terorganisasi, menikmati hasil usaha secara adil sehingga waktunya tak habis untuk demo keluar pabrik!" tegas Amir.
"Pada petani tak bertanah reforma agraria sesuai perintah UU Pokok Agraria No. 5/1960 dijalankan atas jutaan hektare tanah bekas HPH! Masak ke HGU puluhan ribu hektare dipermudah, secuil saja untuk petani dipersulit! Dan banyak hal lagi yang benar-benar berorientasi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat!"
0 komentar:
Posting Komentar