Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Metode Bergeser ke Soft Corruption!


"METODE korupsi di Indonesia bergeser dari cara konvensional dan vulgar, seperti suap-menyuap, ke soft corruption yang canggih, yakni melalui kebijakan yang sah!" ujar Umar. "Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, soft corruption yang dilakukan dalam bentuk kebijakan yang sah akan menghasilkan keuntungan bagi pelaku yang cenderung berbentuk kepentingan, tidak selalu berupa nominal uang!" (Kompas.com, 2/4) 

"Pernyataan Busyro itu bertentangan dengan pendapat Presiden SBY dalam jamuan makan malam dengan pemimpin redaksi dan wartawan senior beberapa waktu lalu, yang menegaskan kebijakan tidak bisa diadili!" timpal Amir. "Namun, kata SBY, jika ada implementasi dari kebijakan itu yang menyimpang, dapat dipidanakan! Maksud di balik pernyataan SBY itu kebijakan bailout Bank Century, yang kebijakannya diusut KPK!"

"Salah satu karakteristik metode ini, kata Busyro, kebijakan lebih dahulu dibuatkan infrastruktur!" tukas Umar. "Intinya, suatu kebijakan bisa diadili jika di dalamnya ada penyalahgunaan wewenang!" "Dalam kasus Century infrastrukturnya apa dan penyalahgunaan wewenangnya di mana?" kejar Amir.

 "Infrastrukturnya pada penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan kondisi ekonomi Indonesia kritis akibat krisis global sehingga pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Century untuk menyelamatkan ekonomi nasional dari krisis global merupakan tindakan yang mulia!" jawab Umar. 

"Namun, ada penyalahgunaan wewenang yang tersembunyi di balik pemberian FPJP kepada bank kecil yang dinilai KPK tidak layak mendapatkan fasilitas tersebut dengan dalih menyelamatkan keuangan negara!" "Apa standar KPK menilai tidak layak-mendapat fasilitas itu?" potong Amir. 

"Dengan mengubah ketentuan agar seolah-olah memenuhi syarat, menurut Busyro, adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bersembunyi di balik kebijakan!" tukas Umar. "Delik korupsi juga terlihat dari tindakan pihak-pihak tertentu yang menutup-nutupi keadaan sebuah bank, membiarkan terjadinya penyimpangan, tidak bertindak tegas, membuat analisis seolah-olah sistemik, menyajikan data yang tidak sebenarnya, mengajukan besaran kebutuhan dana yang seolah-olah kecil supaya disetujui, padahal setelah disetujui dana yang diajukan membengkak!" 

"Setop!" entak Amir. "Semua itu kan masih harus dibuktikan KPK di pengadilan!"

0 komentar: