Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

MK Batalkan Empat Pilar Berbangsa!


"MK--Mahkamah Konstitusi--membatalkan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Nomir 2/2011 tentang Partai Politik!" ujar Umar. "Frasa tersebut, menurut ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat!" (Antara, 4-4) "Empat Pilar dimaksud Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945, selama ini disosialisasikan oleh MPR, dari tayangan televisi sampai seminar!" timpal Amir. 

 "Bahkan pasal UU yang diuji materi menyebut parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menjadikan Pancasila sejajar dengan pilar lainnya!" "Menempatkan Pancasila sejajar dengan pilar-pilar lainnya itulah yang dikoreksi MK!" tegas Umar.

"Secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara, jelas MK. Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan , penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia!" 

"Masih kutipan dari putusan MK, Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara dan sebagainya!" tukas Amir. 

 "Karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar bisa mengaburkan posisi Pancasila dalam arti sedemikian!" "Tentu rakyat menyambut gembira pengembalian Pancasila sebagai dasar negara ketimbang cuma jadi salah satu pilar!" timpal Umar. 

 "Tapi itu menyingkap pemerintah dan anggota DPR yang membuat UU sama sekali tidak memahami epistemologi, ontologi, dan aksiologi Pancasila sebagai dasar negara! Artinya, pendidikan politik yang bersifat filosofis masih diperlukan bagi para politisi dan birokrat di eksekutif maupun legislatif!

 Terbukti dengan kapasitas pemahaman terbatas itu mereka telah merendahkan Pancasila, menempatkannya sekadar sebagai salah satu pilar!" "Ironis! Para politisi dan birokrat itu seharusnya menjadi teladan, model untuk dicontoh dalam pendidikan politik! 

Tapi nyatanya malah begitu" tukas Amir. "Semua itu menjadi pelajaran berharga bagi rakyat saat memilih pemimpin dan wakil-wakilnya untuk menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara!" ***

0 komentar: