Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Jokowi Maafkan Penghina Dirinya!

SEORANG pemuda ditahan polisi karena mengunggah gambar porno ke Facebook dirangkai dengan foto Presiden Jokowi. Pemuda berinisial MA itu dikenai kasus pornografi dan menghina Presiden. Ibu sang pemuda, Mursidah, dan ayahnya, Syafruddin, Sabtu (1/11), ke Istana meminta maaf. 

Bukan saja kedatangan orang tua MA diterima Presiden Jokowi, permintaan maaf mereka juga dikabulkan. Presiden meminta kepolisian menangguhkan penahanan atas MA, yang dilaksanakan polisi pada Minggu (2/11).

Didampingi Ibu Negara Iriana, Jokowi menyatakan itu pada wartawan di Istana bersama kedua orang tua MA. Tapi, Jokowi tak tahu apakah kasusnya dilanjutkan oleh kepolisian atau tidak. Yang pasti, Jokowi mengaku telah memaafkan perbuatan MA (Kompas.com, 1/11). 

Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri menyelidiki siapa pembuat serta penyebar foto asusila bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati. Penelusuran menemukan akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA. 

Ia pun dijerat pasal berlapis terkait pemuatan materi yang melanggar kesusilaan dalam UU tentang Informasi Elektronik (ITE) dan UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Agaknya MA latah meniru orang-orang penista Jokowi lewat media sosial waktu kampanye pilpres lalu. 

Ia tak menyadari penistaan saat kampanye itu dilakukan orang-orang yang ahli berselancar di dunia maya sehingga selalu lolos dari jerat hukum! Beda MA yang pengetahuannya tentang ITE masih terbatas, sekali berbuat langsung terjerat hukum! Namun, MA beruntung punya ibu yang gigih mencari jalan untuk membebaskan anaknya. 

Lebih beruntung lagi, presiden yang dia nista, Jokowi, mau menerima ibunya di Istana dan memberi maaf. Coba kalau presiden yang dihina itu orang lain, menerima ibu MA di Istana saja belum tentu mau, apalagi memaafkan! 

Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para pengguna media sosial untuk tidak memakai akunnya macam-macam, yang bisa melanggar hukum UU ITE maupun KUHP. Ancaman hukuman dalam UU ITE relatif berat sehingga tersangkanya bisa langsung ditahan! 

Karena itu, gunakanlah akun media sosial untuk hal-hal yang lebih bermanfaat agar teknologi canggih itu membawa berkah bagi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah jadi laknat bagi masyarakat! ***

0 komentar: