Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Menyambut Agen Bank Nirkantor!

SEBENTAR lagi di kampung-kampung akan hadir agen layanan keuangan digital (LKD) alias agen individu bank nirkantor yang melayani penarikan dan tabungan para peserta Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Eksistensi mereka sesuai Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 16/12/DPAU tentang LKD Dalam Rangka Keuangan Inklusi melalui Agen LKD Individu, Juli 2014. 

Namun, untuk implementasinya perbankan masih menunggu regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khusus terkait transaksi tunai dan tabungan peserta PSKS, BI bersama Bank Mandiri dan Kantor Pos sudah melakukan uji coba pada peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober lalu, hasilnya cukup baik. (Kompas, 3/11 dan 5/11)

Direktur Micro and Retail Banking PT Bank Mandiri Tbk. Hery Gunardy kepada Kompas (idem) mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan izin kepada BI untuk 9.000 agen LKD setahun ke depan. Selain menjalankan fungsi LKD Bank Mandiri, agen juga bisa melayani transaksi uang elektronik bagi penerima bantuan nontunai dari pemerintah. 

Dengan hadirnya agen individu LKD atau bank nirkantor di desa, meski awalnya sebatas melayani transaksi bantuan pemerintah dan menabung sebagiannya, prosesnya bisa mendorong reforma layanan (akses) perbankan warga miskin! 

Reforma layanan perbankan itu menjadi kunci reforma kapital, yang pentingnya dalam mengatasi kemiskinan seiring dengan reforma agraria! Tersingkirnya warga miskin dari proses reforma agraria dan reforma kapital, menjadi salah satu penyebab latennya mereka tertahan di jurang kemiskinan! Reforma kapital, meski dimulai dari dana bantuan pemerintah, tak masalah. 

Sebab, dengan adanya dana jaminan sosial yang teratur—di negara kesejahteraan lazim disebut human investment—bisa menghilangkan mumet mereka dari kebuntuan dalam mencukupi makanan keluarga, berubah menjadi kreatif! Jadi asumsi kalau disuapi dana tunai terus jadi manja dan malas, tak kuat contoh kasusnya di welfare state! 

Namun, untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, keberanian pemerintahan Jokowi-JK membongkar subsidi BBM dan dialihkan ke PSKS, harus dilengkapi keberanian melakukan reforma agraria sesuai amanat UU Pokok Agraria Nomor 5/1960. Kalau itu dilakukan saksama dengan PSKS, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia lebih cepat terwujud! ***

0 komentar: