DANA bantuan sosial (bansos) yang rawan penyimpangan, banyak pejabat masuk bui sebagai akibatnya, menuntut usaha untuk mengefektifkan manfaatnya agar tepat sasaran, signifikan bagi warga miskin.
Motif penyimpangan dana bansos yang terungkap kebanyakan buat memperkaya diri atau orang lain.
Sedang yang dipakai untuk menggalang dukungan politik, yang nilai penyimpangannya diduga jauh lebih besar, justru lolos dari jaring penegak hukum! Menjelang pemilukada serentak di banyak kabupaten-kota 2015, sewajarnya jika ada usaha nyata mengefektifkan manfaat bansos dengan mencegah secara maksimal penggunaannya untuk menggalang dukungan politik!
Usaha mengefektifkan bansos di daerah sejalan dengan gerak pemerintahan Jokowi-JK yang mengintegrasikan bansos di Pemerintah Pusat dari alokasinya di 14—16 kementerian ke satu kementerian menjadi program perlindungan sosial baru! Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan penertiban bansos dilakukan atas perintah Presiden.
Anggaran bansos 2014 mencapai Rp91,8 triliun, di dalamnya termasuk alokasi untuk pembayaran iuran premi Jaminan Kesehatan Nasional bagi 86,4 juta orang miskin senilai Rp19,9 triliun. (Kompas, 1/11)
Besarnya anggaran bansos, kata Bambang, tidak signifikan memberdayakan orang miskin.
Alasannya, program tersebut di beberapa kementerian sehingga nilainya menjadi kecil-kecil dan kurang fokus.
Pengefektifan dana bansos di daerah jelas tak terlepas dari peran para politikus DPRD kabupaten/kota masing-masing untuk menyelaraskan rancangan anggarannya dalam APBD dan pengawasan pelaksanaan programnya!
Tanpa ketajaman peran para politikus DPRD dalam penetapan program dan pengawasannya, peluang kerawanan selalu menganga.
Selain itu, untuk menekan penyimpangan faktor efek penjara juga harus diperkuat! Yakni, lewat penegakan kepastian hukum atas kasus terkait bansos yang sudah lama diproses, seperti kasus dana bansos untuk orang meninggal di Bandar Lampung!
Alangkah baiknya jika para pengelola anggaran bansos di eksekutif dan legislatif mengevaluasi pelaksanaan bansos 2014 dengan mengoreksi yang kurang tepat sasaran, memperbaiki mekanisme pelaksanaannya pada 2015 agar bisa meningkatkan efektivitas bansos.
Dengan demikian, diharapkan bansos kian signifikan mengurangi penderitaan rakyat miskin, tak lagi dijadikan alat politik oleh petahana dalam pemilukada! ***
0 komentar:
Posting Komentar