JAKSA Agung M. Prasetyo menyoroti kasus korupsi yang ditangani aparat kejaksaan di Lampung. Aparat kejaksaan daerah ini diminta bekerja keras dengan prioritas pada penanganan kasus korupsi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan.
Perhatiannya yang khusus pada jajaran kejaksaan di Lampung itu karena Prasetyo pernah menjadi kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Lampung Utara.
Sorotan pada kasus korupsi di Lampung itu wajar karena belakangan ini terkesan kasus korupsi di Lampung kian langka.
Selain kasus lama larinya terpidana kasus korupsi Satono dan Alay, jika dicatat dari publikasi kejaksaan, misalnya, kasus lain yang ditangani hanya dua kasus.
Pertama, korupsi dana bansos kematian di Pemkot Bandar Lampung yang tiga tersangkanya telah ditetapkan sejak April 2014.
Kedua, kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, kedua tersangkanya (kadisdik dan rekanan pelaksana) kabur!
Kasus lain sepanjang 2014, kalaupun mungkin ada, belum dipublikasi ke media.
Namun, bukan berarti aparat kejaksaan tidak bekerja mengendus dan menyelidiki untuk mendapatkan kasus korupsi, melainkan ada dua kemungkinan lain. Pertama, Lampung memang sudah bersih dari korupsi. Atau, kedua, korupsi di Lampung makin canggih sehingga tidak terendus oleh aparat kejaksaan dan kepolisian.
Kemungkinan pertama, untuk saat ini mungkin masih mustahil. Untuk kemungkinan kedua, bukan mustahil. Namun, bukan karena lemahnya kemampuan aparat kejaksaan dan kepolisian sehingga korupsi tidak terendus, melainkan cenderung lebih akibat tumpul dan kurang tajamnya naluri dan usaha aparat kejaksaan dan kepolisian untuk membongkar korupsi.
Kenapa naluri jaksa dan polisi menjadi tumpul dan usahanya jadi kurang gigih untuk membongkar kasus korupsi? Salah satu kemungkinan penyebabnya karena pimpinan jaksa dan polisi di daerah (kabupaten/kota) masuk Forkompinda—Forum Komunikasi Pimpinan Daerah—bersama kepala daerah dan pemimpin lainnya.
Sehingga, untuk menjaga dan memelihara stabilitas daerah, kasus-kasus apa pun dimusyawarahkan, yang besar dibuat jadi kecil, setelah kecil diselesaikan sampai tuntas!
Dengan demikian, hanya kasus-kasus yang keterlaluan yang diproses lanjut, seperti korupsi dana bansos kematian dan dana DAK untuk pendidikan! Penyelesaian masalah lewat musyawarah itu—termasuk atas kasus hukum—tradisi anak negeri yang melembaga! ***
0 komentar:
Posting Komentar