PELEMAHAN terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat konflik Cicak versus Buaya Jilid II dan kriminalisasi pimpinan lembaga antikorupsi itu ternyata masih berlanjut.
Episode berikutnya melalui revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan memangkas kewenangan penyadapan dan wewenang penuntutan disinergikan dengan kejaksaan (detik.com, 17/6).
Usulan revisi itu disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (16/6), untuk masuk Prolegnas prioritas tahun 2015. Plt Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji menyatakan revisi UU KPK tersebut memperlemah KPK. "Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang tampaknya justru akan melemahkan bahkan mengerdilkan atau mereduksi kewenangan KPK, misalnya penyadapan," tegasnya.
Ia juga belum jelas apa maksud wewenang penuntutan disinergikan dengan kejaksaan. Sebaliknya, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan jika pemerintah dan DPR ingin merevisi UU KPK, harus yang memperkuat KPK, misalnya soal penyidik dan komite pengawas KPK. "Hal yang mendesak direvisi adalah tentang pemberian kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik sendiri, di luar penyidik yang berasal dari Polri dan kejaksaan," ujarnya.
Kedua, lanjut Ruki, meningkatkan peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK menjadi komite pengawas KPK yang berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas KPK, menasihati dan memberi saran kepada KPK, serta memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Tampak, apakah revisi UU KPK bermakna positif atau negatif bagi pemberantasan korupsi, bergantung skenario di baliknya.
Kalau skenario yang disiapkan untuk mengamputasi kewenangan unggulan KPK, seperti penyadapan, jelas negatif bagi KPK. Kalaupun dalam prosesnya terjadi tawar-menawar, paling akan bargain kewenangan menyadap dihapus, lalu sebagai kompensasinya KPK diberi wewenang merekrut sendiri penyidik di luar dari Polri dan kejaksaan.
Dengan itu, skenario pelemahan mempereteli kewenangan KPK dapat dilakukan bertahap. Pelemahan KPK yang makin terang-terangan itu, dengan mem-booking Prolegnas prioritas buat revisi UU KPK tahun ini juga, mungkin karena penguasa menarik hikmah dari rezim pendahulunya yang barisan elitenya digiring KPK masuk bui. Agar hal seperti itu tak terulang pada rezim sekarang, perlu skenario menghindarkan! Namun, Rabu (17/6), Mensesneg Pratikno menyatakan revisi UU KPK itu inisiatif DPR, jadi pemerintah tak bisa apa-apa! ***
Usulan revisi itu disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (16/6), untuk masuk Prolegnas prioritas tahun 2015. Plt Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji menyatakan revisi UU KPK tersebut memperlemah KPK. "Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang tampaknya justru akan melemahkan bahkan mengerdilkan atau mereduksi kewenangan KPK, misalnya penyadapan," tegasnya.
Ia juga belum jelas apa maksud wewenang penuntutan disinergikan dengan kejaksaan. Sebaliknya, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan jika pemerintah dan DPR ingin merevisi UU KPK, harus yang memperkuat KPK, misalnya soal penyidik dan komite pengawas KPK. "Hal yang mendesak direvisi adalah tentang pemberian kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik sendiri, di luar penyidik yang berasal dari Polri dan kejaksaan," ujarnya.
Kedua, lanjut Ruki, meningkatkan peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK menjadi komite pengawas KPK yang berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas KPK, menasihati dan memberi saran kepada KPK, serta memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Tampak, apakah revisi UU KPK bermakna positif atau negatif bagi pemberantasan korupsi, bergantung skenario di baliknya.
Kalau skenario yang disiapkan untuk mengamputasi kewenangan unggulan KPK, seperti penyadapan, jelas negatif bagi KPK. Kalaupun dalam prosesnya terjadi tawar-menawar, paling akan bargain kewenangan menyadap dihapus, lalu sebagai kompensasinya KPK diberi wewenang merekrut sendiri penyidik di luar dari Polri dan kejaksaan.
Dengan itu, skenario pelemahan mempereteli kewenangan KPK dapat dilakukan bertahap. Pelemahan KPK yang makin terang-terangan itu, dengan mem-booking Prolegnas prioritas buat revisi UU KPK tahun ini juga, mungkin karena penguasa menarik hikmah dari rezim pendahulunya yang barisan elitenya digiring KPK masuk bui. Agar hal seperti itu tak terulang pada rezim sekarang, perlu skenario menghindarkan! Namun, Rabu (17/6), Mensesneg Pratikno menyatakan revisi UU KPK itu inisiatif DPR, jadi pemerintah tak bisa apa-apa! ***
0 komentar:
Posting Komentar