Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Keluar, Inpres Pencegah Korupsi!

PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberatasan Korupsi (PPK) 2015, yang aksentuasinya sebagai pedoman kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan tindakan-tindakan (aksi) mencegah dan memberantas korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada 2015.

Inpres ini berisi 96 butir aksi PPK yang harus dilaksanakan selama 2015. Pengawasan atas pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Percepatan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yan juga dilakukan lewat monitoring secara online, terutama untuk verifikasi sesuai data yang dikirimkan. Dengan demikian, pelaksanaannya akan memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintah. 

Untuk kepentingan pengawasan itu, saat meluncurkan inpres tersebut di Bappenas, Selasa (26/5), Jokowi meminta agar sistem elektronik seperti e-budgetting, e-purchasing, hingga pajak online dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. (Kompas.com, 26/5) Inpres ini, menurut Jokowi, untuk membangun sistem yang baik dan efektif mengurangi korupsi. Ia katakan, pengadaan barang dan jasa dalam APBN dan APBD mencapai Rp1.000 triliun. Sedang pengadaan barang dan jasa di BUMN Rp1.600 triliun, sehingga total jadi Rp2.600 triliun.

Anggaran sebanyak itulah yang harus diamankan dari korupsi dengan inpres ini dalam 2015. Kekhasan inpres ini terletak pada koreografinya, mengarahkan gerak dan komposisi setiap aksi yang harus dilakukan. Lalu aksi itu esensinya di-upload ke jaringan data elektronik sehingga kontrol berlangsung secara serta-merta. Inpres ini pun sekaligus menjadi rintisan sistem e-governance, suatu tuntutan zaman. Hal terpenting lagi dalam inpres ini adalah mengaktifkan fungsi pengawasan BPKP secara operasional!

 Betapa, dengan pengawasan dilakukan terhadap proses dalam rangka pencegahan korupsi, tak boleh tidak BPKP harus incharges karena dua kementerian yang juga ditugasi pengawasan punya tugas utama yang harus tetap mereka jalankan. BPKP menjadi lebih fungsional dibanding selama ini, yang lebih banyak sebagai konsultan administrasi anggaran pemerintah daerah dan memenuhi permintaan menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. 

Dengan 96 arahan aksinya khusus untuk tahun ini, diharapkan waktunya terlalu sempit untuk mencari kelemahan sistemnya sebagai celah melakukan korupsi. Itu saja sudah mengurangi korupsi: kalau tak menguasai sistem nabrak juga, pasti terjerat! ***

0 komentar: