INI gagasan baru lagi dari Mendikbud (baru) Muhadjir Effendy, membentuk Badan Gotong Royong Sekolah sebagai penerapan revitalisasi komite sekolah. Ini menyusul gagasannya full day school yang jadi gunjingan masyarakat.
Badan Gotong Royong Sekolah nantinya memiliki fungsi konsultasi, pengawasan, dan bantuan terhadap sekolah dengan melibatkan berbagai pihak. "Peran ini kan harus diwadahi secara konkret agar memiliki sumbangan terhadap kemajuan sekolah," ujar Muhadjir, Minggu. (Kompas.com, 28/8/2016)
Badan Gotong Royong Sekolah, lanjutnya, akan melibatkan berbagai elemen, seperti tokoh masyarakat dan pimpinan daerah. Orang tua siswa, pemerhati pendidikan, dan pihak sekolah juga akan dimasukkan. "Sekolah ini kan yang kita bangun berdasarkan manajemen sekolah dan partisipasi masyarakat sehingga nanti sekolah itu menjadi pusat semua sumber daya," tuturnya.
Kehadiran Badan Gotong Royong Sekolah, menurut Muhadjir, dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar dan pendukung pembelajaran di sekolah. "Kita kerahkan melalui kepala sekolah sebagai manajer sekolah dan Badan Gotong Royong Sekolah," kata dia.
Gagasan revitalisasi komite sekolah dengan mengembangkannya menjadi Badan Gotong Royong Sekolah tentu harus mengacu SK Mendiknas Nomor 044/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, serta aturan lain yang terus berkembang di dunia pendidikan dan kebudayaan. Revitalisasi itu tentu sangat didukung untuk meningkatkan peran komite sekolah yang selama ini cenderung terkesan cuma dijadikan justifikator pungutan di sekolah, tanpa kecuali justru di balik slogan politis "sekolah gratis".
Karena itu, seperti halnya gagasan full day school, gagasan tentang Badan Gotong Royong Sekolah perlu diurai dengan garis kebijakan lebih jelas dan disosialisasikan secara luas. Agar, gagasan itu tidak bias, lebih-lebih oleh kepentingan sempit berlatar semangat komersialisasi dunia pendidikan yang sering memberatkan beban orang tua siswa.
Selain itu, fungsi-fungsi konsultatif dan pengawasan kelembagaannya perlu diatur yang jelas sehingga kehadirannya efektif bermanfaat, tak cuma embel-embel karena saran buah konsultatif maupun pengawasan yang dilakukan tidak punya kekuatan formal untuk dijalankan pimpinan sekolah.
Penjabaran dalam uraian yang jelas gagasan tersebut harus cepat disosialisasikan karena di era informasi yang serbacepat ini, seperti full day school, gagasan yang baik sekalipun bisa cepat berkembang jadi kontroversial. ***
Badan Gotong Royong Sekolah, lanjutnya, akan melibatkan berbagai elemen, seperti tokoh masyarakat dan pimpinan daerah. Orang tua siswa, pemerhati pendidikan, dan pihak sekolah juga akan dimasukkan. "Sekolah ini kan yang kita bangun berdasarkan manajemen sekolah dan partisipasi masyarakat sehingga nanti sekolah itu menjadi pusat semua sumber daya," tuturnya.
Kehadiran Badan Gotong Royong Sekolah, menurut Muhadjir, dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar dan pendukung pembelajaran di sekolah. "Kita kerahkan melalui kepala sekolah sebagai manajer sekolah dan Badan Gotong Royong Sekolah," kata dia.
Gagasan revitalisasi komite sekolah dengan mengembangkannya menjadi Badan Gotong Royong Sekolah tentu harus mengacu SK Mendiknas Nomor 044/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, serta aturan lain yang terus berkembang di dunia pendidikan dan kebudayaan. Revitalisasi itu tentu sangat didukung untuk meningkatkan peran komite sekolah yang selama ini cenderung terkesan cuma dijadikan justifikator pungutan di sekolah, tanpa kecuali justru di balik slogan politis "sekolah gratis".
Karena itu, seperti halnya gagasan full day school, gagasan tentang Badan Gotong Royong Sekolah perlu diurai dengan garis kebijakan lebih jelas dan disosialisasikan secara luas. Agar, gagasan itu tidak bias, lebih-lebih oleh kepentingan sempit berlatar semangat komersialisasi dunia pendidikan yang sering memberatkan beban orang tua siswa.
Selain itu, fungsi-fungsi konsultatif dan pengawasan kelembagaannya perlu diatur yang jelas sehingga kehadirannya efektif bermanfaat, tak cuma embel-embel karena saran buah konsultatif maupun pengawasan yang dilakukan tidak punya kekuatan formal untuk dijalankan pimpinan sekolah.
Penjabaran dalam uraian yang jelas gagasan tersebut harus cepat disosialisasikan karena di era informasi yang serbacepat ini, seperti full day school, gagasan yang baik sekalipun bisa cepat berkembang jadi kontroversial. ***
0 komentar:
Posting Komentar