Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Berapa Isi Pepesan Tax Amnesty?

SAAT menilai tidak realistis target perpajakan APBNP 2016 sebesar Rp1.539,2 triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan walaupun target penerimaan tax amnesty tercapai 100%, atau diperoleh Rp165 triliun, penerimaan perpajakan tetap diperkirakan meleset Rp219 triliun atau hanya mencapai Rp1.320,2 triliun. (Kompas.com, 17/8/2016)
Masalahnya, berapa besar isi pepesan tax amnesty itu sebenarnya bisa tercapai sampai akhir Desember 2016? Tax amnesty yang berlaku sejak 18 Juli 2016 hingga 17 Agustus 2016, berdasar data Direktorat Jenderal Pajak, dana yang pulang kampung (repatriasi) sebesar Rp1,14 triliun. Sementara dana yang dideklarasikan Rp29,46 triliun, dengan perincian Rp25,8 triliun deklarasi luar negeri dan Rp3,66 triliun deklarasi dalam negeri. Dari semua deklarasi itu diterima uang tebusan sebesar Rp625 miliar dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 4.994. (Kompas.com, 18/8/2016)
Dibanding dengan target repatriasi pajak Rp1.000 triliun hingga 31 Maret 2017, nilai dana repatriasi itu kecil sekali. Apalagi dibanding dengan harapan Presiden Jokowi dana repatriasi dan deklarasi amnesti mencapai Rp5.000 triliun. Lebih lagi dari estimasi pemerintah, dana milik warga Indonesia di luar negeri setidaknya mencapai Rp11 ribu triliun, seperti disitir Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. (Kompas.com, 9/8/2016)
Tampak realisasi dana repatriasi dan deklarasi yang sudah masuk kecil sekali dibanding dengan estimasi, harapan, dan target penerimaan pajak pada APBNP 2016. Juga dibandingkan dengan ramainya peserta setiap sosialisasi tax amnesty, realisasi atau isi pepesan tax amnesty itu kurang sebanding.
Relatif realistis mungkin, Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo yang menyatakan dana repatriasi pajak yang bakal masuk ke banknya Rp5 triliun. Saat ini dana tersebut belum disetor ke Bank Mandiri.
"Sudah ada Rp5 triliun yang confirm. Namun, belum mengisi. Mereka melaporkan tebusannya dulu," ujar Kartika. (Kompas.com, 12/8/2016)
Dari realisasi yang jauh dari estimasi itu bisa diduga ada ganjalan pada pemilik dana untuk segera ikut tax amnesty. Yustinus menduga para wajib pajak masih menunggu kepastian dari pemerintah adanya cara pandang yang sama antarpenegak hukum.
Masih banyak yang takut, asal usul dananya dicium polisi, jaksa, atau KPK. Justru karena pemerintah promosi, dana repatriasi pajak bukan berasal dari hasil kejahatan! Bisa jadi banyak yang di luar kriteria itu. ***

0 komentar: