Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Definisi Korupsi Politik Artidjo dkk!

DEFINISI “korupsi politik” tidak ditemukan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim kasasi, Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap, merumuskan “korupsi politik” dalam kasus mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Ratnaningsih, yaitu korupsi yang dilakukan pejabat publik dan uang hasil kejahatannya dialirkan untuk kegiatan politik. (detiknews, 14/8/2016)
"Terdakwa mempergunakan sebagian uang hasil korupsi sebesar Rp2,4 miliar untuk kepentingan pribadi, yaitu dibagikan kepada pengurus politik pendukung terdakwa dalam rangka Pemilukada 2008 sehingga perbuatan terdakwa merupakan korupsi politik," putusan majelis di website MA, Minggu (14/8/2016).
Dalam Pemilukada 2008, Rina membuat Rina Center. Tim ini mendukung Rina memenangi pemilukada. Di PN Tipikor Semarang, 17 Februari 2015, divonis 6 tahun penjara, ini diperkuat PT, di kasasi oleh hakim Artidjo dkk diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Hakim Artidjo dkk mengonstruksikan kejahatan “korupsi politik” adalah perbuatan yang dilakukan pejabat publik yang memegang kekuasaan politik, tetapi kekuasaan politik itu digunakan sebagai alat kejahatan.
"Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan kekuasaan legislatif dan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik karena dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius (serious crimes)," tegas Artidjo dalam putusannya. Artidjo dkk memperberat hukuman LHI dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Karena acap memperberat hukuman koruptor, banyak koruptor menarik kembali kasasinya ketika mengetahui kasusnya ditangani Artidjo. Bahkan Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memanfaatkan hal itu ke pihak yang beperkara agar kasusnya tidak ditangani Artidjo. Pengatur arus berkas di MA ini minta uang Rp75 juta untuk itu. (Kompas.com, 15/8/2016)
Definisi korupsi politik itu sejalan dengan mantan Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki, bahwa biang kerok korupsi di republik ini politik. Pejabat publik butuh uang untuk modal kampanye. Ketika terpilih, berupaya mengembalikan modal kampanye dengan cara tidak halal. Itu sumber korupsi yang dilakukan anggota DPR dan pejabat publik, tegas Ruki. (Kompas.com, 15/8/2016)
Hukuman berat korupsi politik itu menjadi batu uji kepintaran pejabat publik memelintir dana publik untuk kepentingan politiknya. ***

0 komentar: