"GUYON dalang Sudjiwo Tedjo dalam promo acara Najwa Shihab di Metro TV bahwa 'manusia boleh berusaha, Anggodo yang menentukan!' rupanya termakan Kejaksaan Agung, hingga ragu-ragu dan tak jadi mengeluarkan deponeering kasus Bibit-Chandra, meski sudah dinyatakan Jampidsus M. Amari!" ujar Umar. "Guyon itu mengesankan Anggodo amat berkuasa, gugatannya terhadap SKPP kejaksaan atas kasus Bibit-Chandra selalu menang di semua tingkat pengadilan, dari PN sampai PK! Jadi wajar kejaksaan berpikir ulang untuk mendeponir kasus Bibit-Chandra!"
"Deponeering kasus Bibit-Chandra itu, andai tak diurungkan, menjadi revans bagi kejaksaan—membalas kekalahan dari Anggodo!" sambut Amir. "Deponeering itu hak istimewa Jaksa Agung untuk mengesampingkan suatu kasus demi kepentingan umum yang lebih besar! Kepentingan itu berupa amanat Presiden untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, dibuat berdasar hasil kerja Tim 8 untuk menyelamatkan KPK dari kriminalisasi!"
"Deponeering sebenarnya sudah cukup dasar untuk dikeluarkan Jaksa Agung—Anggodo divonis bersalah oleh pengadilan atas usahanya menyuap pimpinan KPK, bukan seperti dituduhkan dalam kasus Bibit-Chandra pimpinan KPK memeras Anggodo!" tegas Umar.
"Kejaksaan kalah dari Anggodo berkali-kali karena terkesan kurang tulus menjalankan perintah Presiden! Itu, selain akibat kejaksaan sebagai pengarah polisi dalam menjerat Bibit-Chandra di kasus cicak vs buaya (yang dalam vonis MK disebut rekayasa hingga dijadikan dasar mengubah satu pasal UU tentang KPK), kejaksaan juga punya uneg-uneg pada KPK yang melucuti jajaran pimpinannya dalam kasus Urip-Arthalita, serta pemutaran rekaman telepon Anggodo di MK! Akibat uneg-uneg itu kejaksaan menjalankan perintah Presiden dengan cuma mengeluarkan SKPP buat kasus Bibit-Chandra, dan dikalahkan Anggodo di pengadilan!"
"Perjalanan kasus Bibit-Chandra sejak cicak lawan buaya memberi hikmah banyak sekali, menguras dukungan lebih sejuta facebooker pada Bibit-Chandra, merepotkan Presiden dengan Tim 8-nya! Semua itu mencerminkan gemuruh kehendak rakyat memberantas korupsi menjadi pergulatan kepentingan antarlembaga hukum pelaksananya!" timpal Amir. "Terakhir, harapan deponeering bisa menjadi pamungkas segala intrik dan rekayasa menghambat usaha pemberantasan korupsi, tidak jadi kenyataan pula! Pengalaman konyol ini jelas tak bisa dijadikan guru bijaksana bagi bangsa ini untuk bangkit dari keterpurukan—terutama di bidang hukum!"
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Senin, 25 Oktober 2010
Tidak Jadi, Deponir Kasus Bibit-Chandra!
Label:
bibit candra,
kpk
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar