Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Rasa Aman Warga yang Kian Terusik!


"SPIRAL kekerasan yang pekan ini meninggalkan Sumatera, merebak ke Kalimantan dan Jawa, ternyata siklusnya pendek! Kamis malam, belasan orang bersenjata api merampok petugas retribusi Kecamatan Rambutan, pinggir kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara!" ujar Umar. "Kontak senjata terjadi dengan polisi yang memburu mereka ke Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, sepanjang Jumat! Dalam buruan itu, empat motor rampok habis bensin ditinggalkan, lalu diganti dengan merampok motor warga!"

"Tampak, rasa aman warga terusik!" sambut Amir. "Dalam seketika warga terjebak situasi yang bisa mencelakakan dirinya!"

"Itu bukan sekadar terusik rasa amannya, malah sudah terancam keamanannya!" tukas Umar.


"Terusik menyentuh kesadaran, membuat orang resah-gelisah, sedang ancaman bisa tak disadari!" jelas Amir. "Maka itu, terusik lebih berpengaruh dalam masyarakat! Terusik menyulut keresahan, berarti rasa tata tentrem kerta raharja yang jadi tanggung jawab polisi terganggu! Dengan istilah terusik, lebih fokus buat siapa semprit berbunyi!"

"Tapi kejadian yang menjebak warga dalam sudden deadly condition itu kan jauh, di Sumatera Utara, ribuan mil dari Lampung!" tukas Umar.

"Dalam gejala kekerasan terakhir ini, Sumatera jadi kesatuan wilayah operasi penjahat secara tak terpisahkan!" timpal Amir. "Apalagi Lampung, terkait langsung dengan setiap kekerasan yang terjadi! Terkait aksi teroris di Sumut, tiga tersangka ditangkap di Kota Bandar Lampung—dua telah dilepas! Terkait kejadian di Sumbar, satu jenazah pelaku adu tembak dengan polisi dikirim pulang ke Tanjungbintang, Lampung Selatan!"

"Kalau begitu alasannya, kian terusik rasa aman warga!" tegas Umar. "Untuk itu, jadi kewajiban semua komponen masyarakat untuk berusaha secara saksama memulihkan rasa aman warga! Saksama, menyangkut semua dimensi rasa aman—tata tentrem kerta raharja!"

"Jika yang tersimpul dalam tata tentrem kerta raharja, pemulihannya menyangkut dua dimensi, keadilan hukum dan keadilan substansial—sosial ekonomi!" timpal Amir.

"Untuk keadilan hukum, dikeluhkan Kapolda Sumut Irjen Pol. Oegroseno, penjahat bersenjata api cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, padahal ancaman dalam UU 15 tahun sampai 20 tahun! Sedang keadilan substansial, dalam keadaan aman saja banyak warga sulit memenuhi kebutuhan keluarganya, konon lagi keamanannya untuk cari makan terganggu!"

"Begitulah terkait rasa aman warga!" tegas Umar. "Koyaknya seketika, pemulihannya butuh waktu!" ***

0 komentar: