"KECUALI Tulangbawang Barat yang tak ada masalah menonjol selesai pencoblosan dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB), Pringsewu dan Mesuji justru berbuntut konflik!" ujar Umar.
"Pringsewu konfliknya tentang rekap suara di PPS dan PPK! Sedang di Mesuji bertolak dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan dukungan partai kepada calon pemenang!"
"Kasus Pringsewu, meskipun terkesan 'panas', kunci penyelesaiannya masih dalam kewenangan KPUD! Yakni dengan penghitungan manual semua kotak suara, seperti sedang dikerjakan!" sambut Amir.
"Hasil penghitungan manual itulah yang menjadi hasil akhir pilkada, dengan berita acaranya menjadi dasar penerbitan SK KPUD menetapkan siapa pemenangnya! Secara formal keputusan KPUD itu bersifat final! Jika ada gugatan ke pengadilan atau MK, pertimbangan buat pelaksanaan putusan lain itu oleh KPUD diteruskan ke Pemerintah Pusat—Kemendagri! Terserah Kemendagri, putusan mana yang dipakai atau siapa yang dilantik! Itu terjadi pada kasus Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah!"
"Lain hal kasus Mesuji, KPUD justru manjadi pesakitan (terhukum) dalam vonis PTUN!" tegas Umar.
"KPUD harus melakukan perlawanan di Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) sembari menyelesaikan kewajibannya menghitung manual suara hasil pilkada! Berita acara hasil penghitungan suara bukan langsung dijadikan dasar menetapkan pemenang--apalagi dukungan parpol yang dicabut PTUN itu dari calon pemenang! KPUD kabupaten menyerahkan hasil penghitungan suara ke KPUD Provinsi yang bersama KPU Pusat mengambil putusan! Bisa jadi putusannya menunggu hasil PTTUN—yang telah berkekuatan hukum tetap!"
"Perlu dipahami, apa yang terjadi di Pringsewu maupun Mesuji merupakan proses demokrasi, suatu usaha penyelesaian secara damai konflik politik dengan tarik-menarik kepentingan berbagai pihak yang bertentangan!" timpal Amir. "Untuk itu, pada setiap dimensi dan tahap ada pewenang—kekuasaan yang menentukan! Jadi, beri waktu semua bekerja semestinya dalam kawalan rakyat yang tenang dan kondusif!"
"Itu makna demokrasi dalam skala luas, tata kelola negara berorientasi kepentingan rakyat yang dijalankan secara damai! Artinya, silakan para pewenang menentukan demi yang terbaik bagi rakyat!" tegas Umar. "Bukan berarti tak ada korban, khususnya di antara calon—toh dasarnya slogan, siap tarung harus siap menjadi korban!" ***
0 komentar:
Posting Komentar