Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Justifikasi Pakar di Musim Vonis Bebas!


"TIGA vonis bebas terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar, terakhir atas Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad, disusul Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, dengan dua vonis bebas pada terdakwa kasus korupsi—Bupati nonaktif Lamtim Satono dan mantan Bupati Lamteng Andy Achmad!" ujar Umar. "Namun, era musim vonis bebas Jabar dan Lampung beda! Di Jabar vonis bebas menuai kecaman, di Lampung disambut justifikasi pakar!"

"Itu hebatnya Lampung!" timpal Amir. "Pakarnya punya integritas, tak segan mengemukakan pendapat sesuai keyakinan dan pemahamannya—tak kepalang untuk dimuat sehalaman opini bahkan advertorial—mengondisikan justifikasi alias pembenaran pada vonis bebas yang akan dibuat hakim hari itu! Dan itu tanpa tedeng aling-aling, isi tulisannya langsung materi perkara yang disidangkan, dilengkapi analisis yang menggiring ke arah justifikasi itu!"


"Justifikasi itu diperkuat dengan komentar para pakar pascavonis diketok hakim, yang intinya menegaskan vonis bebas dari hakim atas kasus korupsi itu wajar!" tegas Umar. "Berkat semua itu, selain menambah percaya diri para hakim hingga merasa nyaman, protes kalangan aktivis gerakan antikorupsi atas vonis bebas jadi kalah gemanya!"

"Terlepas dari realitas yang begitu rupa, ada dua hal yang layak didiskusikan! Pertama secara etis, konsekuensi hidangan tulisan terkait pokok perkara yang sedang disidang pengadilan karena secara nyata bisa memengaruhi sidang bahkan membimbing arah putusannya?" timpal Amir. "Kedua secara moralitas intelektual, kebenaran hukum dalam hal ini hanya berdasar prosedural (due process of law), sedang di sisi lain ada yang tak terbantah, kebenaran hakiki, yakni miliaran uang rakyat jadi tak jelas juntrungnya!"


"Hal pertama, jelas tak etis penyajian tulisan yang bisa memengaruhi persidangan pengadilan, apalagi sengaja ditohokkan—lewat advertorial! Etisnya tak memengaruhi isi sidang pengadilan, baik dengan gerakan (demo) maupun tulisan, agar hakim bisa memutus sepenuhnya berdasar fakta-fakta di persidangan!" jawab Umar. 



"Sedang secara moral intelektual, jadi kewajiban setiap intelektual untuk mencari kelemahan dalam sistem dan prosedural administrasi publik dan tata aturan formal-sosial guna terus-menerus diperbaiki agar kebenaran prosedural kian dekat dengan kebenaran hakiki! Bukan malah mencari kelemahan untuk keuntungan pribadi, karena itu masuk kriteria the betrayal of the intellectual!" ***

0 komentar: