Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pasal-Pasal Karet UU Intelijen Baru!


"BARU disahkan DPR Selasa (11-10), UU Intelijen langsung diproses uji materi oleh Koalisi Advokasi RUU Intelijen!" ujar Umar. "Menurut Haris Azhar, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang gabung dalam koalisi itu pada Tempo Interaktif, mereka menyiapkan judicial review untuk diajukan ke MK selang sehari setelah disahkan DPR! Diuji materi karena dalam UU Intelijen ada ruang multitafsir yang dinilai mengancam kebebasan masyarakat!" 

"Ruang multitafsir itu oleh Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti disebut pasal karet! Salah satunya Pasal 25, 26, jo 44, 45, yang tidak terperinci mengatur rahasia intelijen sebagai rahasia negara!" sambut Amir. 

"Akibat tidak terperinci, pasal karet itu bisa ditafsirkan sepihak oleh penguasa sehingga bisa mengancam kebebasan informasi dan kebebasan pers! Padahal terkait dengan pasal itu, setiap orang yang sengaja membocorkan rahasia intelijen diancam hukuman 10 tahun dan denda Rp500 juta! Sedang yang karena kelelaiannya mengakibatkan rahasia intelijen bocor diancam hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta!" (Suarapembaruan.com, 11-10) "Ketentuan pidana itu mengancam kebebasan informasi dan kebebasan pers!" timpal Umar. 

"Persis begitu, kata Poengky Indarti!" tegas Amir. "Kebocoran rahasia intelijen seharusnya menjadi tanggung jawab personel intelijen, bukan ditimpakan ke masyarakat umum! Lalu Pasal 31, istilah 'penggalian informasi' terkait dengan orang dicurigai melakukan kegiatan mengancam keamanan, bisa disalahgunakan terhadap warga, seperti intel zaman Orde Baru! Hal itu juga over-lapping dengan fungsi penyelidikan yang telah diberikan pada intelijen!" "Maka itu, dengan pengesahan UU Intelijen ini ada yang sinis menyatakan kita kembali ke era Orde Baru!" timpal Umar. 

"Sinisme karena pengawasan pada intelijen oleh parlemen tak ada perinciannya, juga kewenangan pengawasan Komnas HAM dan Komisi Ombudsman belum diatur di Pasal 43! Dengan tidak adanya pengawasan yang efektif terhadap sepak-terjang intel, praktek intelijen bisa mirip era Orde Baru—cuma jadi alat penguasa mengencundangi lawan-lawan politiknya!!" 

"Lalu apa yang dikerjakan DPR selama sembilan tahun pembahasaan RUU Intelijen itu hingga baru disahkan kemarin, kalau UU-nya cuma berisi semangat Orde Baru?" entak Amir. 

"Membuat intelijen rentan politisasi!" jawab Umar. "Dengan mengharuskan pengangkatan kepala BIN lewat pertimbangan DPR—Pasal 36! Lebih penting ancak politik anggota DPR daripada kecemasan rakyat pada intimidasi intel lapangan!" ***

0 komentar: