“NANANG Trenggono, pimpinan KPU Provinsi Lampung, membenarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggotaKPU Kabupaten Tulangbawang (Tuba) terkait masalah etik!” ujar Umar. “Tapi, KPU Provinsi belum menerima amar dan putusannya. Meskipun, menurut Nanang, putusan etik tidak berarti berkorelasi dengan hasil pemilukada, sebab MK memutuskan sengketa hasil perolehan suara. Sementara putusan KPU Tuba tentang penetapan pasangan calon sudah dibenarkan PTUN Tanjungkarang dan PTTUN Medan! Status putusan PTTUN berkekuatan hukum tetap!”
“Berbagai tafsir hukum bisa segera melimpah! Karena setiap pakar hukum bebas membuat tafsirnya sendiri!” timpal Amir.
“Untuk itu, tafsir formal dari lembaga yang memiliki legalitas dalam menetapkan hasil pemilukada sebaiknya segera membuat keputusan dengan dasar-dasar hukum yang sah! Tanpa itu, warga bisa terjebak dalam tafsir sesuai kepentingan masing-masing, yang tak bisa dijamin terlepas dari kontroversi,bahkan pertentangan lebih jauh yang bisa menyulutkonflik horizontal!”
“KPU kabupaten/kota diseleksi dan dibentuk oleh KPU Provinsi! Dalam praktek operasional selama ini, jika di KPU kabupaten/kota terjadi masalah, KPU Provinsi yang turun baik untuk pendampingan,mengisi kekurangan anggota, maupun mengambil keputusan!” tegas Umar.
“Berdasar hierarki struktur, fungsi, dan tanggung jawab yang sedemikian, pihak yang harus mengambil langkah pertama mengisi kekosongan KPU Tuba tentunya KPU Provinsi! Kecuali ada amar khusus dalam putusan DKPP yang menetapkan lain, maka KPU Provinsi yang harus mengambil alih tugas KPU Tuba!”
“Kalau benar begitu prosedur alih kewenangan yang kosong di KPU Tuba akibat putusan DKPP itu, proses selanjutnya Pemilukada Tuba bisa ditebak, tak bakal jauh dari gambaran Nanang dengan prosesnya memedomani dasar hukum yang telah berkekuatan hukum tetap!” tebak Amir.
“Tentu, itu juga jika amar putusan DKPP tak menentukam lain! Karena, jika dalam amar DKPP ada hal-hal yang harus diperhatikan, KPU Provinsi tentu akan mempertimbangkannya!” “Terpenting, akhirnya, pemberhentian anggota KPU Tuba oleh DKPP akibat masalah etik ini bisa menjadi pelajaran
bagi para anggota KPU kabupaten/kota lainnya!” tegas Umar. “Apalagi, KPU kabupaten/kota selalu digugat ke MK oleh pihak yang kalah dalam pemilukada!” ***
0 komentar:
Posting Komentar