Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Polri dan Perintah Presiden!

"MESKIPUN di muka publik Polri telah melakukan pertemuan teknis dengan KPK, secara formal sampai pekan terakhir Polri belum memenuhi perintah Presiden SBY agar menyerahkan kasus simulator pembuatan SIM untuk sepenuhnya disidik oleh KPK!" ujar Umar. "Dalihnya hingga perintah Presiden belum dilaksanakan karena dua berkas kasusnya sudah P21 (pemeriksaan telah memenuhi syarat) dan sudah diserahkan ke jaksa, sesuai KUHAP polisi tak bisa lagi membuat SP3—menghentikan kasusnya!"
"Alasan Polri tak bisa melaksanakan perintah Presiden itu 100% betul! Itu ketentuan hukumnya!" timpal Amir. "Dan kalau perintah Presiden tak bisa dilaksanakan bukan karena Polri membangkang, melainkan karena perintah itu yang terlambat keluar setelah proses hukum kasus simulator P21, hingga tak bisa diubah!" "Tapi dalih itu naif karena kesannya malah menyalahkan Presiden yang terlalu lambat bersikap mengatasi perbedaan pandangan Polri versus KPK sehingga ketika Presiden memberikan solusi proses kasusnya sudah pada tahap nasi telah menjadi bubur!" tegas Umar. "Akibat terlalu lambat Presiden bersikap itu menjadi simalakama pada Polri—dijalankan Polri melanggar hukum (KUHAP), tak dijalankan Polri melawan perintah Presiden!" "Setelah kasus simulator yang ditangani Polri P21 di tangan jaksa, posisi masalahnya seperti ‘Cicak Lawan Buaya Jilid I’, ketika berkas kasus Bibit-Chandra sebagai tersangka sudah di tangan jaksa!" timpal Amir. "Solusi waktu itu, sesuai rekomendasi tim pencari fakta dipimpin Adnan Buyung, Presiden SBY merekomendasi Jaksa Agung untuk mendeponir kasus tersebut sesuai kewenangan khusus Jaksa Agung!" "Solusi itu tak cocok untuk kasus simulator karena bukan deponir atau pemetiesan kasus yang harus dilakukan, melainkan menarik kasus yang telah P21 itu dari kejaksaan untuk diserahkan ke KPK guna disidik ulang dari awal!" tegas Umar. "Penyidikan ulang dari awal merugikan hak-hak tersangka kasus simulator yang selama ini telah ditahan polisi dan jaksa!" "Tersangka memang tak boleh dirugikan hak-haknya! Apalagi itu tersangka kasus simulator yang sejak awal cenderung untuk diuntungkan hingga diproses cepat agar tak tersentuh KPK!" timpal Amir. "Cuma kasihan Presiden, wibawa perintahnya jadi hambar karena dibenturkan proses hukum berbau rekayasa itu!" ***

0 komentar: