"MK—Mahkamah Konstitusi—(26-9) membatalkan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, hingga ke depan tidak lagi perlu izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh aparat penegak hukum!" ujar Umar.
"Putusan MK itu disambut Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Jumat (28-9), dengan konferensi pers mengungkap peringkat kader parpol yang dimohon izin pemeriksaannya ke Presiden sejak Oktober 2004 sampai September 2012!" (Kompas, 29-9)
"Seperti apa peringkatnya?" kejar Amir.
"Dari 176 permohonan izin pemeriksaan dalam periode itu, kader Partai Golkar di peringkat satu 64 orang (36,36%)," jawab Umar. "Lalu PDIP 32 orang (18,18%), Partai Demokrat 20 orang (11,36%), PPP 17 orang (9,65%), PKB 9 orang (5,11%), PAN 7 orang (3,97%), PKS 4 orang (2,27%), dan sejumlah partai lain masing-masing 1 orang!"
"Pantas pihak Partai Golkar dan PDIP belingsatan, menuding Dipo Alam mendiskredit partai mereka demi pujian dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dengan pamer ke publik korupsi Partai Demokrat cuma peringkat tiga!" timpal Amir.
"Kalau betul motif Dipo seperti itu, jelas ia keliru! Sebab, publik menilai tindak korupsi parpol tak secara kuantitatif jumlah kader yang terlibat, tapi secara esensial—kualitatif—ternyata Partai Demokrat juga masuk kubangan korupsi tak beda dari parpol dominan lainnya!"
"Terkait kepala daerah yang meraih kekuasaan melalui pemilukada, kader partai apa pun, yang jumlah kursi partainya tak memenuhi kuota pencalonan dirinya, terpaksa 'menyewa perahu' partai lain! Di situ kader parpol—tanpa kecuali Partai Demokrat—harus mengeluarkan uang banyak dalam proses pemilukada, yang setelah menang harus mencari uang kembalian!" tegas Umar.
"Lebih besar lagi pengeluaran sewa perahu bagi yang bukan kader parpol—seperti birokrat! Tapi dalam peringkat Dipo, kelompok ini digolongkan kader partai pengusung utamanya! Juga, angkanya hanya dari permohonan yang masuk, tak diikuti proses lanjutannya sehingga PKS protes, karena dari empat kasus, cuma satu yang sampai pengadilan, itu pun di tingkat PK hukuman dibatalkan!"
"Jadi, selain tujuan mendiskredit parpol lain, malah mengimbas ke Partai Demorat, data yang disajikan tak diikuti proses lanjutnya pula!" tukas Amir. "Itu memperjelas tendensiusnya!" ***
0 komentar:
Posting Komentar