Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemimpin Tidak Kenal Rakyatnya!

Mungkin hanya di Indonesia, para pemimpin bangsa pembuat undang-undang (UU) sama sekali tidak mengenal realitas kondisi rakyat yang dipimpinnya!” tegas Umar. “Itu terbukti dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4-10) membatalkan Pasal 22 Ayat (3) UU No. 1/2012 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang melarang pengembang membangun rumah di bawah (lebih kecil dari) tipe 36. Padahal, mayoritas rakyat negeri ini tak mampu membeli rumah tipe 36 ke atas!” 

“Bahkan untuk rumah tipe 21 saja mayoritas rakyat belum mampu, utamanya mereka yang berpenghasilan pas-pasan pada UMP—kecuali lewat program pemilikan rumah khusus!” timpal Amir. “Program khusus seperti uang muka diangsur satu tahun atau lebih, maupun tanpa uang muka dengan sewa beli, membayar sewa setiap bulan sampai waktu tertentu rumah jadi miliknya!”

“Dengan faktor uang muka yang (jika tak diatasi dengan program khusus itu) masih menjadi penghambat pemilikan rumah murah sangat sederhana sekalipun, putusan MK boleh kembali membangun rumah tipe kecil itu akan berarti lebih penting jika didukung kebijakan perbankan memperingan syarat KPR—kredit pemilikan rumah!” tegas Umar. 

“Kebijakan Bank Indonesia mewajibkan uang muka 30% sejak 1 Juni 2012 hanya berlaku pada tipe 70 ke atas, jelas membuka peluang bagi program-program meringankan rakyat kelas bawah untuk memiliki rumah!” “Pokoknya demi berorientasi pada kepentingan rakyat, di mana ada kemauan di situ ada jalan!” timpal Amir. “Anehnya, para pemimpin bangsa yang mengemban kedaulatan rakyat untuk membuat UU, malah kehilangan orientasinya pada kepentingan rakyat! Mereka buat UU yang menghabisi peluang mayoritas rakyat memiliki rumah sesuai kemampuan ekonominya!” 

“Kayaknya para pemimpin bangsa kita itu lebih suka mengkhayal daripada melihat kenyataan hidup rakyatnya!” tukas Umar. “Memang sangat ideal kalau rumah seluruh rakyat Indonesia berukuran tipe 36 ke atas! Tapi bagaimana jika khayalan itu justru membuat mayoritas rakyat kita tak mampu memiliki rumah, hingga secara de jure jadi homeless, tentu ideal yang cuma didasari isapan jempol itu malah mencelakakan masyarakat bangsa! Jadi, amat tepat putusan MK mengoreksi kekeblingeran para pemimpin bangsa itu!” ***

0 komentar: