Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Seorang Ibu Tewas, SBY Kecam FPI!

"FAKTANYA, seorang ibu tewas ketika massa Front Pembela Islam (FPI) dari Temanggung merangsek Desa Sukorejo, Kendal, dan bentrok dengan warga! (18-7)" ujar Umar. "Presiden SBY Senin (22-7) mengecam FPI atas kejadian itu, menyesalkan FPI acap bertindak anarki! Merespons kecaman SBY itu, Ketua Umum FPI Habib Rizieq menista Kepala Negara!" 

"Menista bagaimana?" tanya Amir. "Menyatakan SBY pecundang dalam pernyataan tertulisnya di situs FPI!" jelas Umar. "Habib Rizieq menulis, 'Kasihan, ternyata SBY bukan seorang negarawan yang cermat dan teliti dalam menyoroti berita, melainkan hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat." (detik.com, 25-7)

"Begitu? Pantas tokoh-tokoh Partai Demokrat berang! Sutan Bhatoegana dan Ruhut Sitompul tegas meminta aparat hukum menindak Rizieq untuk kasus penghinaan atas Kepala Negara!" timpal Amir. 

"Budayawan Betawi Ridwan Saidi menyesalkan pernyataan Rizieq itu, menghina Kepala Negara yang sekaligus mencemarkan lambang negara!" "Kecaman pada FPI atas bentrokan Kendal dan pernyataan Habib Rizieq itu merebak dari segala penjuru Tanah Air, hingga cukup kuat untuk memaksa Habib Rizieq manuver!" tukas Umar. 

"Ketua Umum FPI itu Rabu (24-7) ke Kendal menemui Samsu Julianto yang istrinya Tri Munarti tewas dalam grudugan aktivis FPI ke desanya! Rizieq menjanjikannya beasiswa buat anak korban Rp500 ribu setiap bulan!" "FPI hari itu juga menyampaikan press release ke Okezone, memperjelas manuvernya!" timpal Amir. 

"Bunyinya, 'Sesuai prosedur standar amar makruf nahi mungkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan, penganiayaan, apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitor, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang." (Okezone, 24-7) 

"Tapi manuver itu tak cukup buat menahan SBY menekan FPI secara sistemik! Ia tanda tangani UU tentang Ormas yang baru disahkan DPR menjadi UU Nomor 17/2013! (ROL, 26-7)" tegas Umar. 

"Dengan UU baru ini Ormas yang anarki bisa dibekukan, bahkan dibubarkan! UU baru itu memang terkesan ditujukan buat FPI, yang sejak HPN 9 Februari 2011 di Kupang SBY telah meminta aparat mencari cara membubarkan ormas anarki!" ***

0 komentar: