Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

UU Ormas, Gerbang Era Otoriter!

"JIKA dalam UU Antisubversif buatan Orde Lama yang dipakai Orde Baru lima orang berkumpul bisa ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan subversif, pada Pasal 16 UU Ormas yang disahkan DPR pada Selasa (2-7), batasan diperkecil menjadi dua atau tiga orang berkumpul karena hobi, seni, olahraga, dan lainnya harus punya legalitas!" ujar Umar. 

"Yakni, wajib memiliki akta notaris pendirian, AD/ART, kepengurusan, program kerja, surat keterangan domisili, NPWP, dan pernyataan sanggup melaporkan kegiatan sebelum 'diakui' negara eksistensinya lewat SKT!" "Jadi, UU Ormas ini secara implisit mencurigai warga mengancam negara lewat segala bentuk kegiatan yang dilakukan lebih dari dua orang!" timpal Amir. "Itu jelas lebih buruk dari penjajah yang meski mencurigai setiap kegiatan warga mengancam kekuasaan, tidak mengawasi dengan wajib melaporkan setiap kegiatan dan legalitas yang serumit itu!"

"Dengan intervensi pemerintah sejauh itu pada ormas, sampai harus dengan izin mencari sumbangan untuk setiap kegiatan dari daftar donatur yang diseleksi pemerintah hingga identitasnya harus jelas, tampak nyata telah berlakunya sistem totaliter pemerintah atas organisasi masyarakat sipil!" tegas Umar. 

"Sistem totaliter itu sauvinistis pula karena ketatnya pembatasan aliran dana asing—padahal lewat bisnis, perbankan, pemerintahan dan lainnya lalu lintas dana asing justru difasilitasi!" "Tampak jelas dari berbagai dimensinya UU Ormas ini merupakan gerbang bagi era otoritarianisme pemerintah!" tukas Amir. 

"Tentu pemerintah menolak stigma itu dan akan melakukan sosialisasi besar-besaran untuk menghapus gelar otoriter pada dirinya lewat pemberlakuan UU tersebut! Namun, lewat UU yang diembannya itu jelas, sifat otoriter telah mengaktual pada karakteristik kekuasaan pemerintah!" 

"Paling disesalkan tentu dukungan partai-partai yang mengklaim reformis dan berwatak kerakyatan pada pengesahan UU Ormas itu di DPR, seperti PDIP dan PKS!" timpal Umar. "Karena isi UU Ormas itu bertentangan dengan semangat reformasi yang berorientasi civil society—yang langsung sekarat dengan berlakunya UU itu! Kegiatan kemasyarakatan di akar rumput juga dilumpuhkan oleh kewajiban rumit UU Ormas yang harus dipenuhi!" ***

0 komentar: