Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

'Investasi' Pengacara ke Hakim!

"POLEMIK timbul seputar penangkapan KPK atas staf Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman saat membawa uang Rp80 juta pemberian pengacara Mario C. Bernardo di Monas, Kamis (25-7), karena uang sejumlah itu dinilai terlalu kecil untuk suap di MA!" ujar Umar. 

"Penilaian itu dari Wakil-Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia Tommy Sihotang, Sabtu (27-7). Saking kecil jumlahnya, menurut dia, tak cukup untuk membeli makan siang!" (Kompas.com, 27-7) 

"Tepatnya apa kata Sihotang?" kejar Amir. "Kata dia," jelas Umar, "Mungkin bagi-bagi rezeki kali, ya? Atau jangan-jangan itu THR, bukan suap. Suap apa Rp80 juta? Mau dibagi-bagi dapat berapa? Rp20 juta? Makan siang saja itu enggak cukup!"

"Itu ditimpali aktivis antikorupsi Taufik Bastari yang meminta KPK menindaklanjuti praktik ‘investasi’ jasa baik pengacara kepada hakim!" tukas Amir. "Investasi itu nantinya bisa dipetik keuntungan! Kata Taufik perlu tindak lanjut pembenahan komprehensif kondisi peradilan kita dari lumuran suap dan investasi seperti itu! Tak hanya pengacara! 

Justru benteng terakhir keadilan, MA dan aparat penegak hukum polisi serta jaksa juga harus dipantau terus!" (Suara Merdeka, 27-7) "Kejadian itu menyadarkan rakyat, alangkah banyak modus KKN di peradilan!" timpal Umar. 

"Awam sukar memahami penangkapan oleh KPK itu, penerimanya staf yang tak terkait penanganan perkara, pengacara yang memberi juga tak ada perkara di MA! Juga firma hukum tempat ia bekerja juga tak ada perkara di MA! Tetapi, ke depan jika ada kasus terkait sebaran THR itu, tinggal petik hasil investasinya!" 

"Tetapi, mencari dan menjalin hubungan melalui materi apalagi uang tunai begitu terlalu naif!" tegas Amir. "Jalur silaturahmi untuk kaum profesional banyak! Sarjana hukum menjalin lewat organisasi persatuan sarjana hukum, tempat sarjana hukum dari berbagai profesi bertemu. Atau lewat olahraga, golf sampai tenis, yang tak perlu waswas melanggar kode etik profesi!" 

"Di jalur organisasi intelektual itu peningkatan kesadaran etika dan moral diutamakan, begitu pula sikap sportif dalam dunia olahraga!" potong Umar. "Semua itu tak cocok dengan KKN seperti lewat investasi itu, yang justru bertujuan menerabas, mengecundangi etika, moral, dan sportivitas!" ***

0 komentar: