"MAFIA minyak dan gas (migas) tidak bisa dibayangkan seperti mafia lainnya sebagai kelompok penjahat pelanggar hukum!" ujar Umar. "Sebaliknya, kelompok tersebut bermain sejak awal proses pembuatan hukum—segala yang terkait migas dan pertambangan—sehingga ketika ada pihak yang berbuat benar-benar demi negara dan rakyat, justru pihak tersebut yang akan terjerat melanggar hukum!"
"Jadi, mafia migas berakar di sistem yang dibuat untuk menguntungkan mereka sehingga para politikus, pejabat tinggi pemerintah, maupun BUMN dan segenap birokrasinya menjadi perangkat mesin yang bekerja sistematis untuk kepentingan mafia migas tersebut!" timpal Amir. "Demikian kesan tersimpul dari tuturan mantan Deputi SKK Migas Bidang Ekonomi yang juga akademisi UI Akhmad Sakhroza dalam bincang soal mafia migas." (Kompas.com, 15/9)
"Karena itu, untuk memberantas mafia migas, menurut Akhmad, perlu dibentuk satuan tugas (satgas) dengan fungsi utama membenahi sistem, bukan sekadar memberangus oknumnya!" tegas Umar.
"Dengan modus mafia bekerja sejak awal pembuatan peraturan, mafia bekerja secara legal, setiap langkah ada payung hukumnya! Tanpa membenahi dasar hukum sistemnya lebih dahulu, satgas pemberantas mafia migas itu tak bisa ngapa-ngapain!
Ironisnya, kalau satgas itu bekerja demi negara dan rakyat memaksa diri menabrak mafia itu, justru satgas itu yang melanggar hukum!"
"Untuk membenahi sistem perlu proses panjang, bertolak dari kemauan politik 'pimpinan' pemerintahan baru!" sambut Amir.
"Prosesnya dari merevisi semua UU dan PP yang terkait! Mengingat DPR untuk masa ini kurang pas bagi pemerintah baru, tak peduli itu benar-benar demi kepentingan negara dan rakyat, revisinya mungkin harus melalui judicial review ke MK. Butuh waktu, tapi masih ada jalan!"
"Mafia migas kuat berakar di sistem, menurut pengamat Ichsanuddin Noorsy karena mereka eksis sejak Orde Baru!" tukas Umar. "Dengan laba impor migas 2 dolar AS/barel, sehari kini kita impor sekitar 700 ribu barel, hitung sendiri berapa untungnya!" (Kompas.com, 9/9)
"Dengan keuntungan sehari 2 x 700 ribu x Rp11.500 atau Rp16,1 miliar per hari, sebulan Rp483 miliar, atau Rp5,796 triliun setahun, bukan mustahil mafia migas bisa berakar, mengatur sejak pembuatan aturan mainnya!" timpal Umar. "Intinya, mampukah satgas pemberantas mafia migas menaklukkan keampuhan pengaruh dana tunai sebesar itu?" ***
0 komentar:
Posting Komentar