Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Riwayat Hansip pun Berakhir!

"BERDASAR Perpres RI No. 88/2014 yang mencabut Keppres No. 55/1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dalam rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata, maka berakhirlah riwayat Hansip dan Kamra!" ujar Umar. 

"Perpres diteken Presiden SBY 1 September, berlaku mulai 3 September dengan Lembaran Negara RI tahun 2014 nomor 200." "Penghapusan Hansip dan Kamra itu pada bagian 'Menimbang' Perpres 88 dijelaskan, organisasi Hansip dan Kamra sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat," timpal Amir. 

"Selanjutnya, tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksanaan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah!"

"Kehadiran Hansip dan Kamra sesuai Kepres 55/1972 berakar pada sejarah perjuangan kemerdekaan negara yang dilakukan dengan perlawanan rakyat semesta (seluruh rakyat)!" tegas Umar. "Selama pun, tugas dan fungsi Hansip/Kamra dilakukan secara nonformal dalam masyarakat! 

Namun, setiap dibutuhkan karena ada bencana atau gangguan pada ketenteraman masyarakat, Hansip hadir! Untuk semua itu, dilakukan tanpa jaminan pendapatan dan kesejahteraan yang jelas dari negara maupun masyarakat!" 

"Tapi itulah ciri khas Sistem Hankamrata! Hansip selalu hadir di tengah masyarakat tanpa imbalan jelas jasanya!" tukas Amir. "Hal itu yang tak akan tergantikan sepenuhnya oleh Satpol PP, yang biasa bekerja gerudugan justru berhadapan dengan rakyat, bukan untuk ketenteraman dan perlindungan masyarakat—Linmas!" 

"Sebaliknya tugas dan fungsi Linmas dari justru diformalisasikan dengan seragam PNS—yang nyata kurang mencerminkan pelaksanaan tugas dan fungsi Hansip/Kamra!" timpal Umar. 

"Jadi selama ini sebenarnya yang ngaco itu pemerintah, Hansip/Kamra yang benar-benar bertugas sesuai Sishankamrata di tengah warga tak dipikirkan kesejahteraannya, malah disamar dengan seragam PNS yang jauh dari tugas dan fungsi Sishankamrata!" "Tapi peraturan telah dibuat dan harus dilaksanakan!" tegas Amir. 

"Untuk itu, dalam pemenuhan kebutuhan Satpol PP yang pasti amat besar guna mengisi tugas Hansip/Kamra di semua desa, prioritas rekrutmen agar diberikan pada Hansip/Kamra yang sudah ada dari warga desa setempat! Dengan demikian perpres ini menjadi berkah, bukan bencana!" ***

0 komentar: