Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Bahaya Pengendara di Bawah Umur!

BERDASAR pada rujukan korban kecelakaan lalu lintas jalan, dalam rentang lima tahun terakhir, 2011—2015, kontribusi korban kecelakaan usia 15 tahun ke bawah mencapai 18% dari total korban kecelakaan di Indonesia.
Namun, bahaya pengendara di bawah umur ini kerap diabaikan oleh keluarga. Orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak justru menjerumuskannya ke kondisi jalan yang berbahaya dengan mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur membawa kendaraan bermotor.
Setiap tahun rata-rata ada 4.000-an anak terlibat kecelakaan lalu lintas jalan, ujar Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman). Kontribusi korban kecelakaan usia 15 tahun ke bawah mencapai 18% dari total kecelakaan di Indoensia itu, lebih besar dibanding dengan rentang usia 50 tahun ke atas. (Kompas.com, 10/10/2016)
Jumlah yang mencapai ribuan anak di bawah umur meninggal setiap tahun di jalan itu tidak bisa disepelekan. Namun, masih banyak pengendara yang belum laik mendapat SIM berseliweran di Indonesia, yang pasti juga membahayakan para pemakai jalan lainnya.
Untuk mencegahnya, dibutuhkan ketegasan dua pihak, yakni orang tua dan polisi. Meski belum ada sanksi membelenggu orang tua yang mengizinkan anaknya berkendara di jalan, moralitas orang tua dituntut untuk melindungi anaknya agar terhindar dari kecelakaan yang bisa merenggut nyawanya. Sedang polisi, diharapkan tegas menindak setiap pengendara di bawah umur yang pasti tanpa memiliki SIM demi keselamatan pemakai jalan lainnya.
Belum adanya sanksi hukum bagi orang tua yang mengizinkan anaknya berusia belum pantas menjadi pengendara bermotor, sebaiknya disikapi dewasa para orang tua. Sebab, sanksi moral tak bisa dihindarkan, yakni ketika harus kehilangan anak yang dicintainya meninggal akibat kecelakaan berkendara. Bahkan sanksi moral itu bisa seumur hidup jika akibat kecelakaan itu anaknya menderita cacat permanen.
Untuk itu, saran Edo, keluarga atau orang tua harus menjadikan keselamatan sebagai budaya, terutama saat berlalu lintas di jalan. Lewat cara itu akan lebih mudah mengajak anak-anak untuk tidak berkendara sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Akar dari budaya keselamatan di jalan adalah ketaatan pada peraturan, santun berlalu lintas, menghormati hak orang lain di jalan seperti saat mendapat lampu hijau, serta menguasai teknik dan mumpuni berkendara. Tanpa itu, berkendara di jalan hanya soal waktu kapan membahayakan diri sendiri dan orang lain. ***

0 komentar: