Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Bantuan Parpol Naik 50 Kali Lipat!

KOMISI II DPR dan pemerintah sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol). Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, besar kenaikan itu per tahun mencapai 50 kali lipat dari Rp108 per suara yang didapat parpol pada Pemilu Legislatif 2014.
Sekjen Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan Kemendagri telah mengundang akademisi dan pemerhati parpol, BPK, serta KPK untuk merumuskan revisi PP No. 5/2009 guna meningkatkan bantuan keuangan parpol. Sudah tiga kali revisi PP tersebut diajukan kepada Presiden Joko Widodo, tetapi hingga kini belum dibahas dalam rapat kabinet, ujarnya. (Kompas, 4/10/2016)
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mendorong pemerintah segera menuntaskan revisi PP No. 5/2009 berikut besaran kenaikan bantuan keuangan parpol. Harapannya, kenaikan bantuan itu sudah bisa dialokasikan di RAPBN 2017.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggaraini menyatakan jika pemerintah dan DPR serius mewujudkan parpol yang berkualitas, politik yang bersih, serta pemilu yang berintegritas, peningkatan bantuan keuangan parpol mendesak.
Titi meyakini peningkatan bantuan keuangan itu akan berdampak positif pada keuangan negara. Pasalnya, selama ini sering terjadi kebocoran keuangan negara akibat perilaku koruptif kader parpol. Namun, peningkatan bantuan itu harus disertai pengaturan yang ketat terkait transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan penegakan hukum untuk mencegah penyelewengan.
Sementara dari Istana, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan usulan kenaikan dana bantuan untuk parpol merupakan hal yang wajar. Namun, angka kenaikannya harus rasional. "Kalau angkanya 50 kali lipat akan sangat mengejutkan publik. Angkanya harus patut, pantas," tegasnya. (Kompas.com, 4/10/2016)
Lebih-lebih, ketika defisit APBN membengkak, kenaikan dana bantuan parpol itu tentu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Tingkat kenaikan yang pantas seperti dimaksud Pramono mungkin penyesuaian, baik pada inflasi maupun pertumbuhan ekonomi. Kalau inflasi per tahun rata-rata 4% plus-minus 1%, selama tujuh tahun sejak 2009 berarti sekitar 28%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sejak 2009 rata-rata 5,5% per tahun, selama tujuh tahun 38,5%.
Dengan penyesuaian itu pertambahannya cukup lumayan, yakni 28% ditambah 38,5%, jadi 66,5%. Kenaikan sebesar itu selain rasional, juga tidak terlalu memberatkan APBN yang sedang defisit berat. ***

0 komentar: