SEJAK September 2015 sampai saat ini, pemerintah sudah menerbitkan 13 paket kebijakan ekonomi. Namun, menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno, paket yang terlalu banyak tetapi efektivitasnya kurang atau tidak terimplementasi, justru menciptakan inflasi paket dan ketidakpercayaan pelaku usaha.
"Contohnya, paket mengenai gas dan listrik terbit Oktober 2015. Sampai hari ini, sudah setahun, tidak datang juga diskon tarif listrik 30 persen. Demikian juga soal gas, sampai Presiden harus mengulang lagi soal ini," kata Benny. (Kompas, 7/10/2016)
"Menurut kami," lanjut Benny, "paket berhenti dulu di XIV, benahi efektivitas implementasi paket yang sudah dikeluarkan, baru melangkah ke paket selanjutnya."
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan secara garis besar paket kebijakan memperkuat struktur ekonomi nasional. Paket kebijakan ekonomi mencakup upaya menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan iklim investasi dan dunia usaha. "Nanti paket XIV terkait perdagangan elektronik dan peta jalan transaksi elektronik," tambahnya.
Layak untuk diingat kembali prinsip dasar rangkaian paket kebijakan ekonomi pemerintah itu adalah deregulasi dan debirokratisasi. Sudah ratusan peraturan terkait regulasi dan biroktarisasi direvisi, bahkan ribuan peraturan daerah (perda) dibatalkan.
Tapi, karena deregulasi dan debirokratisasi itu praktiknya juga mengurangi kewenangan daerah untuk "cawe-cawe" cari pendapatan asli daerah (PAD), akibatnya keuangan daerah justru cenderung semakin tergantung pada transfer dana dari pusat. Itu pula yang menyebabkan daerah terkesan bandel, perda yang seharusnya dibatalkan dan dihapus, diam-diam tetap dijalankan oleh pemda. Bahkan, karena realisasi PAD terus mengecil, aneka dana berasal dari transfer pusat juga dikelompokkan di bawah label PAD.
Jadi bukan hanya diskon tarif listrik dan gas yang belum terimplementasi. Beraneka masalah di daerah masih banyak yang belum sesuai dengan ideal paket deregulasi dan debirokratisasi. Untuk itu, senada harapan Benny, sebaiknya dilakukan evaluasi dengan cek lis keseluruhan esensi paket kebijakan I sampai XIII apa saja yang telah terlaksana dan belum. Kalau sudah terlaksana berapa persen dari idealnya. Sedang yang belum, disimak apa kendalanya.
Evaluasi itu dilakukan agar birokrasi tidak tenggelam oleh banjir paket, tapi esensi masalahnya justru semakin semrawut. ***
"Menurut kami," lanjut Benny, "paket berhenti dulu di XIV, benahi efektivitas implementasi paket yang sudah dikeluarkan, baru melangkah ke paket selanjutnya."
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan secara garis besar paket kebijakan memperkuat struktur ekonomi nasional. Paket kebijakan ekonomi mencakup upaya menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan iklim investasi dan dunia usaha. "Nanti paket XIV terkait perdagangan elektronik dan peta jalan transaksi elektronik," tambahnya.
Layak untuk diingat kembali prinsip dasar rangkaian paket kebijakan ekonomi pemerintah itu adalah deregulasi dan debirokratisasi. Sudah ratusan peraturan terkait regulasi dan biroktarisasi direvisi, bahkan ribuan peraturan daerah (perda) dibatalkan.
Tapi, karena deregulasi dan debirokratisasi itu praktiknya juga mengurangi kewenangan daerah untuk "cawe-cawe" cari pendapatan asli daerah (PAD), akibatnya keuangan daerah justru cenderung semakin tergantung pada transfer dana dari pusat. Itu pula yang menyebabkan daerah terkesan bandel, perda yang seharusnya dibatalkan dan dihapus, diam-diam tetap dijalankan oleh pemda. Bahkan, karena realisasi PAD terus mengecil, aneka dana berasal dari transfer pusat juga dikelompokkan di bawah label PAD.
Jadi bukan hanya diskon tarif listrik dan gas yang belum terimplementasi. Beraneka masalah di daerah masih banyak yang belum sesuai dengan ideal paket deregulasi dan debirokratisasi. Untuk itu, senada harapan Benny, sebaiknya dilakukan evaluasi dengan cek lis keseluruhan esensi paket kebijakan I sampai XIII apa saja yang telah terlaksana dan belum. Kalau sudah terlaksana berapa persen dari idealnya. Sedang yang belum, disimak apa kendalanya.
Evaluasi itu dilakukan agar birokrasi tidak tenggelam oleh banjir paket, tapi esensi masalahnya justru semakin semrawut. ***
0 komentar:
Posting Komentar