SEKITAR 85 ribu nelayan, anak buah kapal (ABK), dan buruh di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, mogok mulai Senin (10/10/2016), protes kebijakan baru yang ditetapkan pengelola pelabuhan. Aksi mogok akan dilakukan satu bulan. (Metro TV, 10/10/2016)
Aksi mogok nelayan Jakarta itu menyusul pemogokan nelayan Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI), yang sejak 30 September 2016 menambatkan 401 kapal mereka di Pelabuhan Ikan Benoa, Bali. Menurut Ketua Umum ATLI Kasdi Taman, kapal tidak melaut sementara sampai Permen No. 57/2014 dicabut. (Kompas.com, 5/10/2016)
Permen 57/2014 adalah larangan melakukan alih muatan (transhipment) di tengah laut. Menurut Sekjen ATLI Dwi Agus Siswa Putra, sebelumnya pada 2015 sampai Juni 2016 masih diberi kelonggaran menitipkan ikan sesama kapal tangkap dalam satu manajemen.
"Tapi awal Juli 2016 sudah tidak boleh lagi," kata Dwi Agus. Larangan itu mengakibatkan tangkapan tuna turun, Juni 2016 sebanyak 1.204,25 ton, di Juli 2016 menjadi 379,83 ton. Penurunan terjadi sejak adanya larangan transhipment, 2014 berjumlah 14.591,30 ton, pada 2015 menjadi 7.367,83 ton, dan 2016 jadi 4.990,82 ton.
Pemogokan itu sampai kemarin tak digubris Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang justru mengalihkan perhatian dengan berjanji memfasilitasi pemilik kapal cantrang untuk memperoleh kredit penggantian alat tangkap.
"Pemilik kapal cantrang yang ingin berganti alat tangkap saya siapkan posko dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Susi. (Kompas, 6/10/2016)
Sementara pemilik kapal yang masih memiliki utang perbankan terkait pemilikan cantrang pada masa lalu dapat merestrukturisasi utang lama hingga dua tahun serta diberi utang baru pembelian alat tangkap.
Hingga hari ini, 1.284 kapal cantrang di pantura Jawa Tengah yang tercatat di Dinas Kelautan dan Perikanan setempat belum mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan. Menurut Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal Eko Susanto, kesulitannya karena alat tangkap ramah lingkungan mahal, untuk satu kapal harganya bisa Rp1,2 miliar. (Kompas, 10/10/2016)
Padahal, saat ini kebanyakan mereka masih memiliki utang di bank untuk pembelian cantrang seharga Rp200 juta lebih. Diperlukan keberanian nelayan untuk membuang barang semahal itu dan mengganti dengan alat tangkap baru seharga mobil mewah.
Untuk seluruh Indonesia diperlukan puluhan triliun rupiah untuk penggantian alat tangkap, andai nelayan berani utang miliaran. ***
Permen 57/2014 adalah larangan melakukan alih muatan (transhipment) di tengah laut. Menurut Sekjen ATLI Dwi Agus Siswa Putra, sebelumnya pada 2015 sampai Juni 2016 masih diberi kelonggaran menitipkan ikan sesama kapal tangkap dalam satu manajemen.
"Tapi awal Juli 2016 sudah tidak boleh lagi," kata Dwi Agus. Larangan itu mengakibatkan tangkapan tuna turun, Juni 2016 sebanyak 1.204,25 ton, di Juli 2016 menjadi 379,83 ton. Penurunan terjadi sejak adanya larangan transhipment, 2014 berjumlah 14.591,30 ton, pada 2015 menjadi 7.367,83 ton, dan 2016 jadi 4.990,82 ton.
Pemogokan itu sampai kemarin tak digubris Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang justru mengalihkan perhatian dengan berjanji memfasilitasi pemilik kapal cantrang untuk memperoleh kredit penggantian alat tangkap.
"Pemilik kapal cantrang yang ingin berganti alat tangkap saya siapkan posko dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Susi. (Kompas, 6/10/2016)
Sementara pemilik kapal yang masih memiliki utang perbankan terkait pemilikan cantrang pada masa lalu dapat merestrukturisasi utang lama hingga dua tahun serta diberi utang baru pembelian alat tangkap.
Hingga hari ini, 1.284 kapal cantrang di pantura Jawa Tengah yang tercatat di Dinas Kelautan dan Perikanan setempat belum mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan. Menurut Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal Eko Susanto, kesulitannya karena alat tangkap ramah lingkungan mahal, untuk satu kapal harganya bisa Rp1,2 miliar. (Kompas, 10/10/2016)
Padahal, saat ini kebanyakan mereka masih memiliki utang di bank untuk pembelian cantrang seharga Rp200 juta lebih. Diperlukan keberanian nelayan untuk membuang barang semahal itu dan mengganti dengan alat tangkap baru seharga mobil mewah.
Untuk seluruh Indonesia diperlukan puluhan triliun rupiah untuk penggantian alat tangkap, andai nelayan berani utang miliaran. ***
0 komentar:
Posting Komentar