Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Samsat, PR Gubernur dan Kapolda!

MUMPUNG pembenahan menyeluruh untuk mencegah pungutan liar (pungli), pekerjaan rumah (PR) Gubernur dan Kapolda Lampung yang perlu prioritas adalah di pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat), tempat orang mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), yang prosesnya ditangani bersama Pemprov dan kepolisian.
Hal pertama yang perlu diperhatikan (semoga pada hari-hari terakhir sudah ada perubahan), yakni soal pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor. Banyak orang yang telah membayar pajak hingga tahun kelima, saat pelat nomor kendaraan harus diganti, beberapa bulan belum mendapat pelatnya. Idealnya tentu selesai membayar pajak pelat nomor barunya bisa langsung dipasang.
Pengendara tidak nyaman mengendarai sepeda motor yang pelatnya mati. Belakangan memang polisi di jalan tak lagi memasalahkan nomor pelat motor yang mati. Tapi akibatnya, lantas banyak orang ogah membayar pajak motor karena pelat mati pun dibiarkan polisi.
Masalahnya apa hingga berbulan, bahkan bertahun, urusan cetak pelat nomor kendaraan saja tak bisa dilakukan tepat waktu. Lantas bagaimana kalau ternyata ada orang yang bisa mengurus lebih cepat selesai pelat nomornya, mantranya apa, tirakatnya bagaimana pula.
Diharapkan, dengan diatasinya masalah cetak pelat nomor kendaraan ini, pengendara tenang di jalan, penerimaan pajak juga lancar.
Hal kedua adalah realitas kerja masih ada yang namanya saja Sistem Satu Atap (Samsat). Sedang praktiknya, pelayanan masih dilakukan di banyak atap, bahkan ada hal tertentu dalam satu urusan yang harus dilakukan di seberang jalan! Kata rekan yang mengeluhkan ini, contohnya di Samsat Rajabasa.
Dari dua hal itu, terkesan perlu penambahan peralatan kerja. Kekurangan peralatan kerja itu pada masa lalu memang sengaja didiamkan atau malah disembunyikan karena bisa menjadi alasan memperlambat atau menumpuk pekerjaan sehingga yang butuh pelayanan cepat supaya tahu sendiri harus bagaimana.
Karena sedang mengatasi masalah di balik alasan klasik itu untuk membersihkan peluang pungli, Pemprov dan Polda harus menginventarisasi peralatan kerja dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan agar sesuai dengan prinsip sistem satu atap. Kebutuhan investasi, tambahan mesin cetak pelat nomor dan komputer untuk mempercepat pelayanan, perlu dicek ulang.
Dengan semua peralatan memadai dan mencukupi untuk melaksanakan beban kerjanya, alasan klasik birokratis untuk memperlambat pekerjaan tak ada lagi. Peluang pungli tertutup. ***

1 komentar:

23 Oktober 2016 pukul 09.37 Unknown mengatakan...

Benar sekali pak. Layaknya Lampung memang memulai instruksi bebas pungli dari SAMSAT. Jadi sekiranya plat tersebut memang terlambat atau belum sama sekali diproduksi, kudunya ada pengumuan secara lokal bahkan nasional (jika memang seluruh Samsat du Indonesia mengalami serupa). Dulu, kita bisa menebak jika motor tak mempunyai plat itu pasti tindak kriminal, tetapi sekarang? Seperti hal biasa saja tuh..
Perihal Sistem Satu Atap, benar saya alami sendiri, itu bukan satu atap lagi, 6 atap kalau tidak salah.. Ini jelas, memperbesar peluang calo. Demikian. Trims