KOMISI Pemberantasan Korupsi, dari operasi tangkap tangan bancakan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017), membawa lima tersangka ke Jakarta, antara lain Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, serta barang bukti uang suap dari pihak pemda ke kejaksaan Rp250 juta.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan dalam kasus ini Kepala Kejari diduga menerima suap Rp250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. (Kompas.com, 2/8/2017)
Terlapor kasus korupsinya Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi. Dalam upaya menghentikan penyidikan dan menyuap jaksa, Agus dan Kepala Inspektorat Kabupaten, Sucipto Utomo, berkoordinasi dengan Achmad Syafii.
"Ini dilaporkan kepada Bupati, dan Bupati dengan Kepala Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini harus diamankan, agar jangan sampai terdengar ribut-ribut soal dana desa," kata Syarif.
Menurut Syarif, Achmad Syafii tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa. Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp250 juta. Namun, Kepala Kejari menolak menurunkan angka yang telah disepakati.
Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pihak pemberi suap atau orang yang menganjurkan suap.
Awalnya, sejumlah LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejari atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp100 juta yang menggunakan dana desa.
Dilaporkan LSM ke jaksa, Agus ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Ia berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat, yang kemudian membicarakannya kepada Bupati. Selain Bupati dan Kajari, tersangka lain adalah Kepala Inspektorat, Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solehoddin, yang kena OTT dengan uang Rp250 juta di rumah Kajari.
Kasus ini layak jadi peringatan bagi banyak pihak terkait dana desa. Untuk proyek desa senilai Rp100 juta, korbannya seorang bupati hanya karena ia tidak ingin ada ribut-ribut kasus dana desa.
Terbaik pengelolaan proyek desa adalah model pokmas yang diterapkan Unila di Tulangbawang. Pokmas (kelompok masyarakat) menangani dana dan proyek desa sejak penentuan secara demokratis apa yang dibangun sampai proyek selesai, sehingga kecil peluang penyimpangan. Kepala desa, camat, serta pejabat di atasnya jadi pengarah dan pengawas, jauh dari sengat dana desa. ***
Terlapor kasus korupsinya Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi. Dalam upaya menghentikan penyidikan dan menyuap jaksa, Agus dan Kepala Inspektorat Kabupaten, Sucipto Utomo, berkoordinasi dengan Achmad Syafii.
"Ini dilaporkan kepada Bupati, dan Bupati dengan Kepala Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini harus diamankan, agar jangan sampai terdengar ribut-ribut soal dana desa," kata Syarif.
Menurut Syarif, Achmad Syafii tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa. Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp250 juta. Namun, Kepala Kejari menolak menurunkan angka yang telah disepakati.
Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pihak pemberi suap atau orang yang menganjurkan suap.
Awalnya, sejumlah LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejari atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp100 juta yang menggunakan dana desa.
Dilaporkan LSM ke jaksa, Agus ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Ia berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat, yang kemudian membicarakannya kepada Bupati. Selain Bupati dan Kajari, tersangka lain adalah Kepala Inspektorat, Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solehoddin, yang kena OTT dengan uang Rp250 juta di rumah Kajari.
Kasus ini layak jadi peringatan bagi banyak pihak terkait dana desa. Untuk proyek desa senilai Rp100 juta, korbannya seorang bupati hanya karena ia tidak ingin ada ribut-ribut kasus dana desa.
Terbaik pengelolaan proyek desa adalah model pokmas yang diterapkan Unila di Tulangbawang. Pokmas (kelompok masyarakat) menangani dana dan proyek desa sejak penentuan secara demokratis apa yang dibangun sampai proyek selesai, sehingga kecil peluang penyimpangan. Kepala desa, camat, serta pejabat di atasnya jadi pengarah dan pengawas, jauh dari sengat dana desa. ***
0 komentar:
Posting Komentar