DI RAPBN 2018 dianggarkan pembayaran utang pokok sebesar Rp399,2 triliun, turun Rp62,1 triliun dari APBN Perubahan 2017. Artinya, tanpa pemangkasan Rp62,1 triliun itu, kewajiban utang pokok saja sebenarnya Rp461,3 triliun, ditambah pembayaran bunga utang sebesar Rp247,2 triliun, semestinya jadi Rp708,5 triliun.
Tapi dengan pemangkasan pembayaran pokok utang Rp62,1 triliun itu, total kewajiban bayar utang tahun depan jadi Rp646,4 triliun. Itu pun dibanding dana desa yang untuk mayoritas penduduk Rp60 triliun per tahun, kewajiban membayar utang per tahun yang lebih 10 kali lipat dana desa itu bisa disebut berat.
Soal bagaimana pemerintah bisa memangkas kewajiban pembayaran utang sebesar itu di balik jumlah utang yang terus bertambah, tentu “urusan dapur” pemerintah. Tapi, adanya kiat mengurangi beban pembayaran utang itu layak diapresiasi karena selisih uang yang bisa dikurangi dari keharusan pembayaran itu bisa digunakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. Selain Rp62,1 triliun hasil pemangkasan kewajiban utang itu, juga ada tambahan Rp71 triliun kenaikan pada RAPBN 2018 ini menjadi Rp2.204 triliun, dibanding APBNP 2017.
Betapa kiat mencari keringanan pembayaran utang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat diperlukan karena berdasar data Kementerian Keuangan utang pemerintah terus menggunung. Hingga akhir Juni 2017, tercatat utang pemerintah mencapai Rp3.706 triliun, naik Rp34 triliun dibanding posisi utang senilai Rp3.672 triliun pada Mei 2017. (Kompas.com, 16/7/2017)
"Pemerintah akan terus menjaga pengelolaan utang secara hati-hati dan bijaksana untuk menghasilkan dampak positif pembangunan yang maksimal," ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan nota keuangan dan pokok-pokok RAPBN 2018 dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus 2017.
Utang baru selalu timbul karena penerimaan dalam APBN kurang (defisit) untuk menutupi anggaran belanja. Seperti dalam RAPBN 2018 sebesar Rp2.204 triliun, jumlah penerimaan hanya Rp1.878,4 triliun, terdiri dari pendapatan pajak Rp1.609,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp267,8 triliun, dan hibah Rp1,1 triliun.
Dengan begitu, pada RAPBN 2018 terjadi defisit sebesar Rp326 triliun, yang harus ditutupi dengan utang baru. Kalau skenario RAPBN tersebut konsisten dalam realisasinya, berarti utangan baru Rp326 triliun itu lebih kecil dari kewajiban pembayaran utang pokok dan bunganya Rp646,4 triliun. Jelas, itu bisa disebut memperingan beban utang. ***
Soal bagaimana pemerintah bisa memangkas kewajiban pembayaran utang sebesar itu di balik jumlah utang yang terus bertambah, tentu “urusan dapur” pemerintah. Tapi, adanya kiat mengurangi beban pembayaran utang itu layak diapresiasi karena selisih uang yang bisa dikurangi dari keharusan pembayaran itu bisa digunakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. Selain Rp62,1 triliun hasil pemangkasan kewajiban utang itu, juga ada tambahan Rp71 triliun kenaikan pada RAPBN 2018 ini menjadi Rp2.204 triliun, dibanding APBNP 2017.
Betapa kiat mencari keringanan pembayaran utang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat diperlukan karena berdasar data Kementerian Keuangan utang pemerintah terus menggunung. Hingga akhir Juni 2017, tercatat utang pemerintah mencapai Rp3.706 triliun, naik Rp34 triliun dibanding posisi utang senilai Rp3.672 triliun pada Mei 2017. (Kompas.com, 16/7/2017)
"Pemerintah akan terus menjaga pengelolaan utang secara hati-hati dan bijaksana untuk menghasilkan dampak positif pembangunan yang maksimal," ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan nota keuangan dan pokok-pokok RAPBN 2018 dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus 2017.
Utang baru selalu timbul karena penerimaan dalam APBN kurang (defisit) untuk menutupi anggaran belanja. Seperti dalam RAPBN 2018 sebesar Rp2.204 triliun, jumlah penerimaan hanya Rp1.878,4 triliun, terdiri dari pendapatan pajak Rp1.609,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp267,8 triliun, dan hibah Rp1,1 triliun.
Dengan begitu, pada RAPBN 2018 terjadi defisit sebesar Rp326 triliun, yang harus ditutupi dengan utang baru. Kalau skenario RAPBN tersebut konsisten dalam realisasinya, berarti utangan baru Rp326 triliun itu lebih kecil dari kewajiban pembayaran utang pokok dan bunganya Rp646,4 triliun. Jelas, itu bisa disebut memperingan beban utang. ***
0 komentar:
Posting Komentar