Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 13-11-2019
67%, Bea Masuk Impor Tekstil Naik!
H. Bambang Eka Wijaya
UNTUK melindungi industri nasional dari serbuan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan menetapkan bea masuk impor TPT antara 36,30% sampai 67%.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161, 162, dan 163/PMK.010/2019.
"Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik," tulis Ditektur Kepabeanan Isternasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat dalam rilisnya ke media. (9/11)
BMTPS diberlakukan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif, jelas Syarif.
Ketentuan ini mulai diberlakukan 9 November 2019, dan akan berlaku selama 200 hari sesuai sifat sementara aturannya.
Jadwal pemberlakuan 'tembok tarif darurat' bertepatan dengan priode banjirnya produk impor TPT setiap menjelang Tahun Baru. Namun tembok tarif darurat ini saja tidaklah cukup untuk melindungi industri TPT dalam negeri, yang pada September lalu saja menurut riset CNBC-Indonesia (16/10/2019), sudah ada yang merumahkan buruhnya, atau sebagian sudah menurunkan kegiatannya hingga tinggal 25%-40% dari kapasitas terpasang.
Selain masuk lewat pintu pabean resmi, barang impor utamanya TPT dan baju bekas juga ramai masuk lewat penyeludupan. Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan, sepanjang Januari-September 2019 melakukan 311 penindakan terhadap kapal-kapal pengangkut pakaian bekas impor dengan nilai barang sekitar Rp42,1 miliar..
Pakaian bekas ini diangkut masuk pelabuhan dengan kapal kayu berukuran 100-200 GT. Pada 2018 dilakukan 349 kali penindakan (nyaris setiap hari satu kapal tertangkap) dengan nilai mencapai sekitar Rp48,96 miliar. Penyeludupan yang tertangkap itu tentu saja yang juragannya kebetulan sedang sial. Kemungkinan yang lolos, tak terhitung.
Kelesuan penjualan TPT di pasar domestik juga tak lepas dari disrupsi, shifting atau peralihan pelanggan belanja lewat online dengan segala kelebihanya. Misal, mendapatkan barang branded terjamin asli dengan potongan harga fantastis. Sejauh ini barang impor lewat pasar online bisa lebih murah karena belum kena bea masuk. ***
0 komentar:
Posting Komentar