Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Penenggelaman pun Tenggelam!

Artilel Halaman 8, Lampung Post Kamis 21-11-2019
Penenggelaman pun Tenggelam!
H. Bambang Eka Wijaya

'TRADISI' ganti menteri ganti kebijakan, rupanya terjadi di Kabinet Indonesia Maju. Kebijakan menteri kelautan dan perikanan lama, Susi Pudjiastuti, penenggelaman kapal asing pencuri ikan, dihentikan oleh penggantinya, Edhy Prabowo.
Dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Edhy mengungkapkan tidak semua program kerja Susi ia lanjutkan. Ia jelaskan, penenggelaman kapal asing adalah program terdahulu. Ia siratkan program ini berpotensi tidak dilanjutkan, mengingat kapal asing bisa dimanfaatkan untuk keperluan nelayan atau infrastruktur di Indonesia.
"Tentang penengelaman kapal, Pak Jokowi sudah sampaikan bahwa itu cukup dulu. Yang penting sekarang setelah ditenggelamkan, mau diapakan laut kita ini?" kata Edhy. (Kompas.com, 15/11/2019)
Jelas, kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan kini tenggelam. Tayangan gambar penenggelaman kapal tak bakal muncul lagi di media massa. Selama menjabat menteri Susi telah menenggelamkan 558 kapal yang tertangkap melakukan ilegal fishing di wilayah Indonesia.
Mengenai perubahan kebijakan di instansi yang pernah dipimpinnya, Susi tak mau bicara. "No comment, you buka aja Twitter saya yang lama-lama. Ada banyak policy di sana. Tidak perlu lagi saya bicara," ujarnya.
Susi memang ngotot menenggelamkan kapal asing yang terlibat ilegal fishing. Menurut dia, kalau tidak ditenggelamkan, melalui lelang kapal akan kembali kepada asing dan digunakan untuk ilegal fishing lagi.
Kapal sitaan dari asing, kata Susi, tidak mungkin diberikan ke nelayan, mengungat kapal tersebut cukup besar, biaya operasinya tidak sedikit. Kapal asing juga mencemari lingkungan dan berdampak pada ekosistem laut Indonesia.
Penenggelaman kapal kata Susi merupakan amanat Undan-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, bukan kebijakan pribadi. Pasal 69 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."
Pasal 4, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Umumnya, eksekusi penenggelaman kapal asing dilakukan setelah ada putusan final pengadilan bahwa kapal tersebut harus ditenggelamkan.
Tapi, kerja penegakan hukum tak mudah. Apalagi jika kemampuan terbatas. ***


0 komentar: