Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Ludes, Bancakan Aset First Travel!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 30-11-2019
Ludes, Bancakan Aset First Travel?
H. Bambang Eka Wijaya

ASET First Travel hasil penipuan terhadap 63 ribu jamaah umroh yang semula Rp905 miliar, ludes. Mungkin ada yang bancakan hingga yang tersisa hanya Rp25 miliar, Rp880 miliar lenyap. Putusan kasasi Mahkamah Agung menyebut aset Fitst Travel itu diserahkan ke negara.
Fakta baru itu terungkap dalam acara Aiman di Kompas TV, dikutip Suara.com (26/11/2019).
Para jamaah terpengaruh umroh murah. Fisrt Travel memasang tarif Rp14,5 juta untuk perjalanan umroh selama 9 hari. Setidaknya 63 ribu jamaah sudah membayar tapi setahun menunggu tak diberangkatkan. Jumlah uang dari 63 ribu jamaah itu Rp905 miliar.
Selain uang jamaah dalam rekening bank disita yang berwajib saat kasusnya terbongkar, juga aset pemilik First Travel, suami-istri Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, berupa rumah mewah, belasan mobil dan banyak barang mewah, juga disita. Kata pengacara terdakwa di pengadilan, aset pemilik First Travel yang disita itu nilainya sekitar Rp200 miliar sampai Rp300 miliar.
Pengacara yang mewakili 3.000 jamaah korban First Travel, Luthfi Yazid menyatakan kejelasan mengenai aset itu tak diungkap dalam persidangan. Ia mengaku mendapat informasi bahwa ada peralihan aset yang dilakukan sebelum persidangan.
Akibatnya, aset First Travel menyusut sebanyak Rp880 miliar, tersisa Rp25 miliar. Mestinya proses peralihan atau pindah tangan aset itu dijelaskan dalam persidangan. Namun ini tidak dijelaskan sama sekali, keluh Luthfi.
Dengan demikian masalahnya bukan lagi semata penyerahan ke negara aset sitaan hasil penipuan First Travel terhadap puluhan ribu jamaah. Tapi lebih serius lagi justru masalah penguapan aset yang nilainya sekitar satu triliun rupiah itu sejak awal penyitaan sampai berkasnya masuk pengadilan. Kenapa yang masuk dalam berkas ke pengadilan nilainya sedemikian 'kecil'?
Meski kasus penipuannya telah berkekuatan hukum tetap, dugaan adanya tindakan pidana di luar proses persidangan penipuan tersebut, yaitu dugaan pengalihan aset secara melanggar hukum, semestinya bisa diusut oleh aparat hukum. Kasus pengalihan hak secara melawan hukum atas aset di luar berkas perkara kasus penipuan tersebut, jelas merupakan kasus terpisah yang harus diproses tersendiri.
Instansi terkait penyitaan aset First Travel idealnya mengusut penguapan itu. Kalau enggan, koalisi masyarakat sipil bisa membentuk tim pencari fakta, yang hasilnya diserahkan ke penegak hukum. Kemana aset ratusan miliar itu menguap rakyat layak tahu. ***

0 komentar: