Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 07-11-2019
Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu!
H. Bambang Eka Wijaya

PRESIDEN Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, saat ini masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," ujar Jokowi. (MI, 1/11/2019)
Pernyataan Jokowi memberi kepastian Perppu itu tak hadir. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil yang kecewa, menyatakan akan menyiapkan bahan untuk uji materi ke MK setelah ada kepastian tersebut.
Di MK memang ada sejumlah uji materi UU KPK sedang berproses. Ada yang diajukan sejak UU-nya belum bernomor. Dari tayangan televisi, ada yang format gugatannya masih harus dipandu hakim konstitusi. Ada pula yang belum bisa membedakan uji formiil dan uji materi.
Karena itu layak diduga, bukan semata uji materi di MK yang seperti itu menjadi dasar Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK. Tapi lebih rasional lagi, sebab kekuasaan Jokowi saat ini sungguh sangat kuat.
Pertama, kekuatan politiknya berdasar koalisi di Kabinet Indonesia Maju didukung 427 kursi atau 74,26% dari total 575 kursi DPR.
Kedua, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pekan lalu. "Kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo cukup tinggi, 71,8%," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.
Hasil survei yang dilakukan 8-17 September 2019 itu tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya; 2015 (53,4%), 2016 (67,5%), 2017 (71,8%), dan 2018 (70,9%).
Ketiga, lebih khusus terkait Revisi UU KPK, semua partai atau 100% kekuatan di DPR aktif sebagai pelaku, bahkan bersama pemerintah berusaha menyelesaikan secara superkilat. Artinya dukungan politik bulat buat Jokowi mempertahankan UU Nomor 19/2019.
Logikanya, untuk nyamannya kekuasaan Jokowi 5 tahun ke depan, tentu ia juga harus menjamin kenyamanan terhadap oligarki (elite) parpol yang 100% mendukungnya. Mustahil ia mengambil langkah bertentangan dengan100% kekuatan pendukungnya tersebut.
Untuk menutupi keberpihakan kepada oligarki, bisa dipompa retorika kehebatan pencegahan korupsi. Kalau sedikit (bahkan nyaris tak ada) orang diproses kasus korupsi akibat KPK lemah, justru bisa jadi dasar klaim negeri ini bersih dari korupsi. ***

0 komentar: