Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Aturan Baru, Sertifikat Layak Nikah!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 26-11-2019
Aturan Baru, Sertifikat Layak Nikah!
H. Bambang Eka Wijaya

PEMERINTAH mewajibkan pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikat layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia. Aturan baru ini mulai diterapkan 2020.
Sertifikat ini didapatkan melalui program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin pria dan wanita. Tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga.
Gubernur DKI Jakarta telah menyiapkan aturan mendapatkan sertifikat layak nikah dimaksud (Kompas.com, 21/11), model yang mungkin sama dengan daerah lain. Langkah pertama, calon pengantin membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Calon pengantin melakukan kosultasi kesehatan dengan tenaga kesehatan di puskesmas. Tujuannya agar bisa mendeteksi penyakit genetik calon pengantin.
Kedua, calon pengantin melakukan tes pemeriksaan fisik. Tes pemeriksaan fisik ini meliputi status gizi dan jiwa. Sedangkan konseling bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman.
Ketiga, calon pengantin melakukan tes darah yang dilakukan di laboratorium puskesmas. Tes darah meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS), Infeksi Menular Seksual (IMS), Human Imunodeficiency Virus (HIV), malaria, thalasemia, dan hepatitis.
Terakhir, calon pengantin diberi vaksin Tetanus Toxoid (TT). Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan agar ketika hamil dan punya bayi sang bayi terhindar dari tetanus.
Sedangkan untuk calon pengantin pria, imunisasi TT bertujuan agar terhindar dari tetanus.
Setelah proses tes kesehatan dan konseling selesai, calon pengantin mendapat surat ketsrangan/sertifikat telah melaksanakan konseling dan pemeriksaan kesehatan. Calon pengantin menyerahkan surat keterangan tersebut ke kelurahan sebagai kelengkapan dalam mengambil Formulir NI, N2, dan N4. Surat keterangan itu diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan kelengkapan administrasi dalam proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.
Calon pengantin sebaiknya membuat sertifikat layak nikah satu bulan sebelum pelaksanaan pernikahan. Pembuatan sertifikat layak nikah ini tak dipungut biaya, cukup dengan menunjukkan KTP.
Jika pemeriksaan dan konseling menemukan indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, calon pengantin akan diberi surat rujukan ke rumah sakit rujukan. ***

0 komentar: