"AWALNYA Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkap 14 perusahaan asing minyak dan gas (migas) menunggak pajak sebesar Rp1,6 triliun!" ujar Umar. "Temuan itu hasil kerja sama KPK dengan BP Migas dan Ditjen Pajak! Alasan menunggak pajak itu karena ada dispute, yakni perbedaan pendapat dalam penghitungan pajak!" (Kompas.com, 14-7)
"Jangan-jangan dispute terjadi by design!" timpal Amir.
"Itu wewenang KPK untuk mengusutnya!" tegas Umar. "Namun, duduk soal temuan awal itu belum diurai, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa tunggakan 14 perusahaan asing itu bukan Rp1,6 triliun, melainkan 284,22 juta dolar AS atau Rp2,4 triliun! Bahkan, dari keseluruhan data BPK yang dikutip ICW itu, jumlah penunggak 33 perusahaan dengan nilai 583 juta doalr AS atau Rp5,2 triliun sejak tagihan 2008—2010!" (MI, 19-7)
"Gile banget!" entak Amir. "Sudah pun 75% usaha pertambangan Indonesia dikuasai asing—dalam bidang migas persentasenya lebih tinggi karena dari sebelumnya 92% jadi 75% itu akibat skalanya diimbangi kebangkitan penambang nasional batu bara—pajaknya buat negara tak beres pula! Kekayaan alam negeri kita dikuras asing, manfaatnya tak terwujud bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi!"
"Artinya, alasan dispute itu tak boleh dibiarkan berlarut-larut!" tegas Umar.
"Pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat dengan tegas menetapkan aturan dan ketentuan pajak yang harus dipatuhi oleh perusahaan asing mana pun! Perusahaan yang menolak aturan dan ketentuan didiskualifikasi—dengan alasan pembangkangan pajak, di arbitrase internasional pun kedudukan negara kita kuat! Sebaliknya, para pembangkang pajak dipandang rendah secara universal!"
"Kalau segala sesuatunya berjalan zakelijk—sesuai norma—tentu saja kita berani tarung di arbitrase internasional melawan perusahaan raksasa mana pun yang merugikan bangsa kita!" timpal Amir. "Tapi karena di balik hubungan dengan pihak asing itu banyak 'embel-embel', penguasa kita tak bisa bersikap zakelijk, tak berani bertindak tegas! Tanpa kecuali sikap dan tindaknya itu berakibat merugikan negara dan bangsa, tidak memenuhi amanat konstitusi!"
"Dari pengemplangan pajak oleh 33 perusahaan migas asing ini, bisa dinilai apakah
pemerintah mengelola sumber alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atau sekadar memuaskan majikan asingnya!" tegas Umar. "Nilailah dengan sabar sambil antre beli BBM di SPBU!" ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Rabu, 20 Juli 2011
33 Perusahaan Migas Asing Kemplang Pajak!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar