Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Presiden dan DPR Divonis Telantarkan Rakyat Miskin!


"MAJELIS Hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (13-7), memvonis Presiden dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum juga mengesahkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan membentuk BPJSN sebagai amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Akibat tak kunjung disahkannya RUU BPJS, banyak rakyat miskin yang nasibnya terancam jadi telantar!" ujar Umar. "Hakim Ennid Hasanuddin, pemimpin sidang, menegaskan, 'Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan Presiden dan DPR segera membuat UU BPJSN!"

"Menyedihkan, Presiden dan DPR sampai harus divonis pengadilan telah melanggar hukum akibat melupakan kewajiban pokoknya dalam mengurus rakyat miskin!" timpal Amir.

"Kontras dengan program-program yang banyak duitnya mengalir ke kubu politik penguasa, seperti proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dan Hambalang, (Kompas, 14-7), prosesnya sangat lancar di DPR!"


"Lebih menyedihkan lagi, perintah UU 40/2004, yang telah tujuh tahun dibengkalaikan oleh pemerintah dan DPR untuk pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi rakyat miskin dan terlantar itu, juga merupakan bagian dari pelaksanaan konstitusi—Pasal 34 UUD 1945!" tegas Umar. "Betapa parah sikap pimpinan negara ini sampai harus divonis melanggar hukum untuk kewajibannya menjalankan konstitusi, hanya karena subjek yang terkait UU-nya rakyat miskin yang amat lemah kedudukan politiknya—jika dibanding dengan penguasa yang dipilih lewat pemilu!"

"Jadi, terkesan karena mengurus rakyat miskin selalu cuma merepotkan, sedang penguasa harus berpacu dengan waktu dalam power building—membangun kekuasaan—yang di antaranya juga harus menimbun cadangan dana. Dengan demikian, jika dibanding dengan harus menyelesaikan urusan rakyat miskin, masih jauh lebih penting lagi usaha-usaha memprioritaskan power building!" timpal Amir. "Karena itu, yang mencuat jadi berita media pun politisi dari kubu penguasa yang terjerat kasus korupsi terkait dengan power building, sedang Presiden dan DPR divonis melanggar hukum akibat melalaikan kewajiban mengurus rakyat miskin!"

"Namun, Menteri Hukum dan HAM menyatakan pemerintah naik banding atas putusan pengadilan tersebut!" tegas Umar. "Jadi bukan kelalaian yang menelantarkan rakyat miskin itu diperbaiki, tapi prioritasnya justru kelanjutan proses hukum yang memperlambat lagi pemenuhan kebutuhan rakyat miskin! Kalau sampai tingkat kasasi Presiden dan DPR menang, kewajiban mengurus rakyat miskin legal dilalaikan—sampai kiamat pun!" ***


0 komentar: