Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Alhajar Syahyan Divonis Bebas!


"MAJELIS Hakim PN Kotaagung Haruno Patriadi, Bambang Sucipto, dan Arief Sapto Nugroho, Rabu (20-7), memvonis bebas Alhajar Syahyan atas dakwaan korupsi uang makan-minum tamu saat terdakwa menjabat ketua DPRD Tanggamus 2004—2009!" ujar Umar.

"Wakil Ketua DPRD Tanggamus masa itu, Badjuri Isa dan Misri Jaya Latif, juga divonis bebas dari tuduhan sama! Vonis hakim tegas, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya!"

"Lazimnya, setelah vonis bebas perkara selesai, tak ada banding dan kasasi!" timpal Amir. "Sebaliknya, justru jaksa yang menjalani eksaminasi untuk diteliti kemungkinan ada kelemahan dalam menangani kasus tersebut!"


"Uniknya, terkait dengan kasus Alhajar ini, eksaminasi pada jaksa sudah dilakukan sebelum sidang pengadilan selesai! Malah, eksaminasinya dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus waktu itu—yang kini dipromosikan ke Bengkulu!" tegas Umar. "Sayang, hasil eksaminasi itu tidak diumumkan! Padahal, prosesnya diberitakan pers, salah satunya sang kepala jaksa menerima uang Rp50 juta dari orang yang dianggap sebagai lawan politik Alhajar! Dengan itu, terkesan kepala jaksa itu menjadi semacam pemain bayaran yang menggunakan kekuasaannya untuk menganiaya Alhajar—yang dibuat meringkuk demikian lama dalam tahanan! Vonis bebas terhadap Alhajar membenarkan kesan demikian!"

"Kalau hanya dilihat dari sisi vonis Alhajar, Badjuri, dan Misri, yang menurut hakim ketiganya tak ada kaitan otoritas dan tanggung jawab terhadap pengelolaan APBD untuk layanan tamu pimpinan DPRD itu, memang terkesan begitu!" timpal Amir. "Tapi, sebelum ada vonis Majelis Hakim yang menempatkan otoritas pengelolaan anggaran pada Sekwan dan dua stafnya yang divonis bersalah, jaksa punya dasar memosisikan para pimpinan DPRD sebagai terdakwa—karena ikut menikmati dana APBD itu! Bahwa kemudian hakim menetapkan ikut menikmati bukan sejenis dengan tanggung jawab atas pengelolaan APBD sehingga tak bisa digolongkan sebagai tindak korupsi, itu kewenangan hakim!"

"Semua itu telah terjadi, validitas dasar-dasar dari pelaksanaan tugas masing-masing—jaksa dan hakim—serahkan penilaian pada etika profesinya!" tegas Umar. "Langkah penting usai vonis, segera mengembalikan Alhajar pada posisi sebagai ketua DPRD Tanggamus 2009—2014, dan Misri selaku anggota DPRD Provinsi Lampung!" ***


0 komentar: